TRIBUNNEWS.COM – Simak cara mudah membuat SKCK secara online melalui aplikasi Super Apps Presisi.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan berkas yang harus dilampirkan masyarakat untuk keperluan tertentu.
Mulai dari melamar pekerjaan swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS), melamar TNI/Polri, dan lainnya.
Selama ini masyarakat cenderung mengurus SKCK langsung ke kantor kepolisian terdekat.
Dengan semakin berkembang pesatnya teknologi, membuat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuat sebuah inovasi baru.
Kini masyarakat tak perlu lagi mengantre membuat SKCK di kantor kepolisian terdekat.
Pasalnya Polri telah menghadirikan aplikasi bernama Super Apps Presisi yang dapat digunakan masyarakat untuk membuat SKCK terbaru secara online.
Sebagai informasi, aplikasi ini hanya membantu masyarakat dalam proses pengajuan dan mengambil barcode pencetakan SKCK.
Apabila SKCK telah tercetak, pengguna masih perlu mengambilnya di kantor polisi terdekat.
Baca juga: Apa Itu SKCK? Dokumen yang Dibutuhkan Para Pencari Kerja
Syarat Mengurus SKCK Online
Ada sejumlah dokumen yang menjadi syarat membuat SKCK secara online.
Adapun dokumen-dokumen yang harus disiapkan terlebih dulu sebelum membuat SKCK sebagai berikut:
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Scan Kartu Keluarga (KK)