TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses pengurusan restitusi pajak oleh para wajib pajak kini diperpendek dari semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja saja.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan kemudahan tersebut khusus kepada WP orang pribadi (WP OP) yang mengajukan restitusi pajak penghasilan (PPh) OP sesuai Pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100 juta.
Kemudahan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
Seperti yang diketahui, sebelum berlakunya aturan ini, WP OP yang mengajukan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP akan diproses melalui pemeriksaan dengan jangka waktu paling lama 12 bulan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, perdirjen tersebut terbit untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan percepatan layanan restitusi yang lebih sederhana, mudah, dan cepat.
"Proses restitusi yang lebih cepat akan sangat membantu cash flow wajib pajak," ujar Dwi dalam keterangan resminya, Rabu, 10 Mei 2023.
Dwi menegaskan, proses restitusi tersebut dilakukan secara less intervention dan less face to face antara petugas pajak dan WP untuk lebih menjamin akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan kewenangan.
Baca juga: KPK Sidik Perkara Suap Pengurusan Restitusi Pajak Pembangunan Tol Solo-Kertosono di KPP Pare
Dalam hal terdapat WP yang telah diberikan pengembalian pendahulan dan jika di kemudian hari dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan kekurangan pembayaran pajak, maka WP tersebut dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100 persen.
“Namun demikian, berdasarkan perdirjen ini sanksi administratif tersebut direlaksasi menjadi hanya sebesar sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP di mana sanksi per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 20% untuk paling lama 24 bulan,” katanya.
Baca juga: Mengenal Tiga Format Baru NPWP: NIK untuk NPWP, 16 Digit Angka dan Wajib Pajak Cabang
Dwi menambahkan, apabila dibandingkan, sanksi tersebut jauh lebih rendah dari pada sanksi kenaikan 100%. Perlu diketahui, relaksasi tersebut dilakukan melalui mekanisme pengurangan sanksi sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP.
Laporan reporter: Dendi Siswanto | Sumber: Kontan