TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mendapat angin segar. Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan anggaran untuk pengadaan kendaraan listrik bagi PNS mulai dari tingkat eselon I hingga eselon II juga mobil operasional dinas dan kendaraan bermotor roda dua.
Anggaran pengadaan kendaraan listrik untuk PNS tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Besaran anggaran untuk pengadaan kendaraan listrik bagi PNS diatur dalam poin 36.5 Lampiran I PMK yang diundangkan pada 3 Mei 2023 lalu itu.
Besaran biaya pengadaan kendaraan listrik bagi PNS terbagi menjadi 4, yakni untuk pejabat eselon I, pejabat eselon II, kendaraan operasional kantor, dan kendaraan roda dua.
Baca juga: Menkeu Optimistis Stabilitas Keuangan Terjaga di Tengah Tantangan Global
Untuk kendaraan listrik pejabat eselon I biaya yang dianggarkan sebesar Rp 966,80 juta, pejabat eselon II sebesar Rp 746,11 juta, kendaraan operasional kantor Rp 430,08 juta, dan kendaraan roda dua sebesar Rp 28 juta.
Nilai anggaran pengadaan tersebut belum memperhitungkan biaya pengiriman serta pemasangan instalasi pengisian daya.
"Pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB," tulis aturan tersebut, dikutip Jumat (12/5/2023).
Selain biaya pengadaan, dalam Peraturan Menteri Keuangan juga diatur mengenai anggaran biaya perawatan kendaraan listrik.
Untuk biaya perawatan kendaraan listrik pejabat negara besarannya Rp 14,84 juta per tahun, pejabat eselon I Rp 11,10, pejabat eselon II Rp 10,99 juta, kendaraan operasional kantor Rp 10,46 juta, dan kendaraan roda dua sebesar Rp 3,2 juta.
Uang Lembur
Selain pengadaan kendaraan listrik, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menetapkan besaran uang lembur untuk PNS tahun 2024. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Baca juga: Minta Menkeu Rancang Aturan, Kepala BP2MI Protes Petugas Bea Cukai Sering Bongkar Barang Milik PMI
Aturan itu mengatur batas atas biaya yang diterima PNS selama menjalankan tugasnya untuk tahun anggaran 2024.
Dalam ketentuan tersebut besaran uang lembur PNS disesuaikan berdasarkan golongan. Untuk PNS golongan I mendapatkan uang lembur sebesar Rp 18.000 per jam, golongan II Rp 24.000 per jam, golongan III Rp 30.000 per jam, dan golongan IV Rp 36.000 per jam.
Selain itu juga terdapat uang makan lembur yang diterima PNS. Untuk PNS golongan I dan II besarannya sebesar Rp 35.000 per hari, golongan III Rp 37.000 per hari, dan golongan IV Rp 41.000 per hari.
Uang lembur PNS yang ditetapkan itu lebih besar jika dibandingkan dengan uang lembur yang tercantum dalam SBM 2023.
Baca juga: Utang AS Bengkak 31 Triliun Dolar, Menkeu Yellen Peringatkan Amerika Untuk Bersiap Hadapi Malapetaka