TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mendapat angin segar. Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan anggaran untuk pengadaan kendaraan listrik bagi PNS mulai dari tingkat eselon I hingga eselon II juga mobil operasional dinas dan kendaraan bermotor roda dua.
Anggaran pengadaan kendaraan listrik untuk PNS tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Besaran anggaran untuk pengadaan kendaraan listrik bagi PNS diatur dalam poin 36.5 Lampiran I PMK yang diundangkan pada 3 Mei 2023 lalu itu.
Besaran biaya pengadaan kendaraan listrik bagi PNS terbagi menjadi 4, yakni untuk pejabat eselon I, pejabat eselon II, kendaraan operasional kantor, dan kendaraan roda dua.
Baca juga: Menkeu Optimistis Stabilitas Keuangan Terjaga di Tengah Tantangan Global
Untuk kendaraan listrik pejabat eselon I biaya yang dianggarkan sebesar Rp 966,80 juta, pejabat eselon II sebesar Rp 746,11 juta, kendaraan operasional kantor Rp 430,08 juta, dan kendaraan roda dua sebesar Rp 28 juta.
Nilai anggaran pengadaan tersebut belum memperhitungkan biaya pengiriman serta pemasangan instalasi pengisian daya.
"Pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB," tulis aturan tersebut, dikutip Jumat (12/5/2023).
Selain biaya pengadaan, dalam Peraturan Menteri Keuangan juga diatur mengenai anggaran biaya perawatan kendaraan listrik.
Untuk biaya perawatan kendaraan listrik pejabat negara besarannya Rp 14,84 juta per tahun, pejabat eselon I Rp 11,10, pejabat eselon II Rp 10,99 juta, kendaraan operasional kantor Rp 10,46 juta, dan kendaraan roda dua sebesar Rp 3,2 juta.
Uang Lembur
Selain pengadaan kendaraan listrik, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menetapkan besaran uang lembur untuk PNS tahun 2024. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Baca juga: Minta Menkeu Rancang Aturan, Kepala BP2MI Protes Petugas Bea Cukai Sering Bongkar Barang Milik PMI
Aturan itu mengatur batas atas biaya yang diterima PNS selama menjalankan tugasnya untuk tahun anggaran 2024.
Dalam ketentuan tersebut besaran uang lembur PNS disesuaikan berdasarkan golongan. Untuk PNS golongan I mendapatkan uang lembur sebesar Rp 18.000 per jam, golongan II Rp 24.000 per jam, golongan III Rp 30.000 per jam, dan golongan IV Rp 36.000 per jam.
Selain itu juga terdapat uang makan lembur yang diterima PNS. Untuk PNS golongan I dan II besarannya sebesar Rp 35.000 per hari, golongan III Rp 37.000 per hari, dan golongan IV Rp 41.000 per hari.
Uang lembur PNS yang ditetapkan itu lebih besar jika dibandingkan dengan uang lembur yang tercantum dalam SBM 2023.
Baca juga: Utang AS Bengkak 31 Triliun Dolar, Menkeu Yellen Peringatkan Amerika Untuk Bersiap Hadapi Malapetaka
Mengacu pada PMK Nomor 83 Tahun 2022, besaran uang lembur tahun anggaran 2023 ialah sebesar Rp 13.000 per jam untuk PNS golongan I, golongan II Rp 17.000 per jam, golongan III Rp 20.000 per jam, dan golongan IV Rp 25.000 per jam.
Namun demikian, besaran uang makan lembur PNS pada tahun anggaran 2023 dan 2024 tidak mengalami perubahan atau sama. Pemerintah juga menetapkan besaran uang lembur untuk pegawai non-ASN, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti untuk tahun anggaran 2024.
Adapun uang lembur untuk pegawai non-ASN sebesar Rp 20.000 per jam.
Baca juga: Pengamat Ini Dukung Kritikan Anies Soal Subsidi Mobil Listrik, Bagus untuk Debat Substantif Capres
Sementara uang lembur untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti sebesar Rp 13.000 per jam. Lalu, besaran uang makan lembur pegawai non-ASN sebesar Rp 31.000 per hari.
Lalu uang lembur untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti sebesar Rp 30.000 per jam. Jika dibandingkan dengan ketentuan SBM 2023, besaran uang lembur maupun uang makan lembur pegawai non-ASN, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti tidak mengalami perubahan.
Perjalanan Dinas
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Aturan itu mengatur tentang biaya perjalanan dinas PNS.
Dalam PMK tersebut, salah satu biaya yang diatur oleh pemerintah ialah terkait untuk dinas luar kota. Pemerintah mengatur standar biaya masukan untuk perjalanan dinas yang besarannya disesuaikan provinsi kementerian atau lembaga (K/L) berada.
"Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri," tulis aturan tersebut.
Untuk PNS yang berada di DKI Jakarta, besaran uang harian perjalanan dinas dalam negeri yang diterima ialah sebesar Rp 530.000 untuk dinas luar kota, Rp 210.000 untuk dinas dalam kota lebih dari 8 jam, dan Rp 160.00 untuk pelatihan atau diklat. Kemudian bagi para pejabat eselon II ke atas, mendapatkan tambahan uang harian atau uang representasi.
Untuk perjalanan luar kota, besarannya ialah Rp 150.000 bagi pejabat eselon II, Rp 200.000 untuk pejabat eselon I, dan Rp 250.000 untuk pejabat negara. Kemudian terdapat pengaturan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri, yang besarannya disesuaikan berdasarkan provinsi dan tingkat jabatan.
Sebagai contoh, untuk DKI Jakarta, biaya penginapan pejabat negara atau pejabat eselon I sebesar Rp 8,72 juta, pejabat eselon II sebesar Rp 2,06 juta, pejabat eselon III atau golongan IV Rp 992.000, dan pejabat eselon IV atau golongan III/II/I sebesar Rp 730.000.
Selain itu, diatur juga biaya uang harian perjalanan dinas luar negeri. Besarannya disesuaikan berdasarkan golongan dan negara tujuan. Contoh, untuk perjalanan dinas ke Amerika Serikat, besaran uang harian yang diterima sebesar 659 dollar AS per hari untuk golongan A, 563 dollar AS golongan B, 505 dollar AS golongan C, dan dollar AS golongan D.
Bukan hanya dinas, terdapat juga uang harian kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor, yang besarannya disesuaikan berdasarkan provinsi serta jenis rapat. Contoh, untuk rapat fullboard di DKI Jakarta uang harian yang diterima sebsar Rp 180.000 sementara untuk rapat fullday atau halfday sebesar Rp 130.000.
"Uang Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk pengalokasian uang harian peserta dan panitia kegiatan fullboard dan fullday/halfday yang diselenggarakan di luar kantor dan diberikan untuk yang hadir secara langsung (offiine)," tulis aturan tersebut.(Tribun Network/kps/wly)