Laporan Wartawan Tribunnews com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guna mendukung pemulihan industri tekstil dalam negeri, Pemerintah terus melakukan penindakan penjualan pakaian bekas impor.
Pengawasan ke lapangan dan pemusnahan pakaian bekas asal impor terus dilakukan Kementerian Perdagangan.
Yang terbaru, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) melakukan patroli siber dan telah menghapus (take down) 64.583 tautan berisi konten penjualan pakaian bekas asal impor melalui platform niaga elektronik (e-commerce).
Baca juga: Kemendag Musnahkan 122 Bal Pakaian Bekas Asal Impor di Sulawesi Utara, Nilainya Rp 610 Juta
Secara rinci, 28.000 tautan dihapus dari Tokopedia, 6.468 tautan dari Bukalapak, 370 tautan dari Blibli, 28.462 tautan dari Shopee, 300 tautan dari Lazada,l dan 3.897 tautan dari TikTok Shop.
Selanjutnya, 31 tautan dari Facebook, 23 tautan dari Instagram dan 27 tautan dari TikTok Shop.
Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang, menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan impor pakaian bekas.
"Berdasarkan patroli siber yang dilakukan sejak Maret 2023, Kementerian Perdagangan telah bekerja sama dengan beberapa lokapasar (marketplace) untuk menghapus 64.497 iklan penjualan pakaian bekas asal impor secara elektronik. Selain itu, juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghapus 81 iklan elektronik melalui social commerce, seperti Facebook dan Instagram.Di samping itu, memblokir 5 situs ritel daring yang menjual pakaian bekas asal impor," tutur Moga, Jumat (12/5/2023).
Moga juga merinci situs ritel daring yang dihapus, meliputi Sophiest Thrift (https://distributorbalimport.com/), Trans Fashion Batam (https://transfashionindo.com/about us/), Ball Media ID (https://ballmediaid.com/kontak-kami/), Nice Thrift dan Bal Segel Import (https://ballimportterbaik.wordpress.com/) dan Kyra Ball Import (https://kyraballimport.wordpress.com/).
Baca juga: Menkop UMKM Teten: Kita Lawan Penyelundup Pakaian Pakaian Bekas Impor, Bukan Thrifting
Kemendag menekankan, pelaku usaha yang melakukan pengiklanan dan penjualan pakaian bekas asal impor melalui sistem elektronik telah melanggar ketentuan larangan periklanan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 jo. Pasal 35 PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Selain itu, melanggar Pasal 47 jo. Pasal 18 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Moga meminta agar para pelaku usaha e-commerce tidak menjual maupun mengiklankan pakaian bekas asal impor.
"Para pelaku usaha pada platform niaga-el wajib memastikan iklan produknya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait pengiklanan dan larangan penjualan pakaian bekas asal impor," tegasnya.
Sejalan dengan hal itu, Direktur Tertib Niaga Tommy Andana menambahkan, Kementerian Perdagangan akan terus melakukan pengawasan terhadap penjualan pakaian bekas asal impor pada platform niaga-el agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya Kementerian Perdagangan dalam menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan industri usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dari masuknya barang impor yang dilarang atau ilegal," ucap Tommy.