Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali melakukan pemusnahan bal pakaian bekas asal impor.
Kali ini, pemusnahan dilakukan pada 122 bal pakaian bekas asal impor senilai Rp 610 juta di Minahasa, Sulawesi Utara, Kamis (11/5/2023).
“Kami menggandeng sejumlah instansi terkait berkomitmen menertibkan dan menegakkan hukum terhadap maraknya perdagangan pakaian bekas asal impor," kata Direktur Tertib Niaga Kemendag Tommy Andana dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Buruh Sebut Industri Tekstil Nasional Meredup Gara-gara Pakaian Bekas dan Baju Impor
Pada kesempatan sama, Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga Makassar, Erizal Mahatama, meminta masyarakat Indonesia lebih mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.
Dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, ia menyebut permasalahan peredarannya dapat teratasi.
“Yang kami khawatirkan pakaian bekas seperti ini, sama seperti yang pernah kami uji dari hasil pengawasan kami sebelumnya, yaitu terbukti mengandung jamur yang berpotensi berdampak buruk bagi kesehatan manusia.
Erizal berharap pemusnahan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan.
Selain itu, bisa menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya agar menjalankan kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan. Bila ditemukan pelanggaran, pemerintah akan menindak sesuai dengan ketentuan,” pungkas Erizal.
Baca juga: Puluhan Ribu Akun Penjual Pakaian Bekas Ilegal di e-Commerce Diberantas, Menkop Teten Apresiasi
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya.
Dalam pemusnahan selama 2023 ini, Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan instansi terkait.
Ada Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perhubungan, POLRI, Kejaksaan RI, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan pemerintah daerah.
Baca juga: VIDEO Bea Cukai Batam Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 17,4 Miliar
Pemusnahan pakaian bekas asal impor telah dilakukan di Riau, Sidoarjo, Bandung, Cikarang, dan Batam.
Pemusanahan di Riau dilakukan oleh Kemendag pada 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas senilai kurang lebih Rp10 miliar di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau.
Kemudian, di Sidoarjo sebanyak 824 bal senilai Rp 10 miliar pakaian bekas impor dimusnahkan. Ini merupakan tindak lanjut temuan hasil pengawasan oleh Kementerian Perdagangan di wilayah Jawa Timur.
Lalu, di Batam sebanyak 112,95 ton impor pakaian, sepatu, dan tas bekas ilegal dimusnahkan senilai Rp17,4 miliar.