News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2023

Pelunasan Biaya Haji 2023 Diperpanjang Hingga 19 Mei

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Jemaah calon haji Kota Bandung kloter pertama keluar dari masjid seusai mendapatkan pembekalan dan arahan sebelum dilepas Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kabar baik bagi calon jemaah haji yang belum sempat melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M, pemerintah memperpanjang waktu pelunasannya.

Kementerian Agama memperpanjang pelunasan Bipih hingga 19 Mei mendatang.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menjelaskan, pelunasan Bipih berlangsung sejak 11 April hingga 5 Mei 2023 dan kemudian diperpanjang lagi.

Baca juga: Kementerian Agama: Pelunasan Biaya Haji 1444 H Diperpanjang Lagi hingga 19 Mei 2023

Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota jemaah haji, terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Saat itu, ada 188.964 jemaah yang melunasi biaya haji. Proses pelunasan lalu diperpanjang hingga 12 Mei 2023.

Sampai penutupan, ada 196.377 jemaah yang melunasi. Karena masih ada sisa kuota, maka pelunasan kembali diperpanjang.

“Tahap pelunasan biaya haji kita perpanjang lagi mulai hari ini hingga 19 Mei 2023,” terang Saiful di Jakarta, Senin (15/5).

Menurut Saiful, jemaah yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan, tetap diberi kesempatan.

Jemaah yang masuk kuota tahun ini namun belum sempat melunasi, Kemenag berharap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi.

Termasuk bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang diberi kesempatan pada tahun ini hanya melakukan konfirmasi pelunasan saja, masih diberi kesempatan.

Baca juga: Jelang Musim Haji, Indonesia Ekspor Produk Makanan Siap Saji ke Saudi Senilai Rp26 Miliar

"Ini agar dimanfaatkan karena tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama,” ucap Saiful.

Selain itu, lanjut Saiful, pada tahap perpanjangan ini, pihaknya juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah jumlah jemaah cadangan dari awalnya diberlakukan secara merata sebesar 15 persen dari kuota masing-masing provinsi, menjadi dihitung secara proporsional.

Provinsi dengan sisa kuota masih cukup banyak, jumlah cadangan yang diberi kesempatan melunasi mencapai 40%.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini