Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ombudsman RI telah melakukan monitoring atas tindak lanjut pelaksanaan Tindakan Korektif dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB), yang disampaikan pada 17 Maret 2023 kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku terlapor.
Hasilnya, Bappebti tidak dapat menjalankan seluruh tindakan korektif tersebut, sehingga Ombudsman RI akan melanjutkan proses pada tingkat perumusan rekomendasi yang bersifat final dan mengikat.
"Berdasarkan analisis kami setelah melakukan monitoring, Bappebti belum melaksanakan semua Tindakan Korektif Ombudsman. Terutama tidak bisa memberikan kepastian terhadap status IUBB yang dimohonkan oleh pelapor," ujar Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Ombudsman Temukan Maladministrasi Izin Usaha Bursa Berjangka yang Dilakukan Bappebti
Dari kegiatan monitoring tersebut diperoleh keterangan bahwa Bappebti menjalankan sebagian tindakan korektif Ombudsman RI, yaitu telah dillakukannya perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) IUBB per 17 April 2023.
Selanjutnya terhadap tindakan korektif terkait kepastian status permohonan IUBB PT DFX, pihak Bappebti tidak bisa memberikan kejelasan dan atau kepastian status dimaksud karena pihak Bappebti menganggap IUBB PT DFX masih dalam tahap proses.
Tahap selanjutnya, Ombudsman RI akan meningkatkan monitoring LAHP menjadi proses perumusan Rekomendasi Ombudsman yang bersifat final dan mengikat.
Adapun Rekomendasi Ombudsman tersebut, nantinya akan disampaikan kepada Presiden RI dan DPR RI sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
"Senin kami akan mengajukan ke (rapat) pleno pimpinan agar masuk ke tahap selanjutnya resolusi dan monitoring kemudian bisa Rekomendasi. Inginnya cepat, namun kita lihat nanti," kata Yeka.
Dalam proses monitoring pelaksanaan Tindakan Korektif, Ombudsman menemukan adanya perbedaan surat tanggapan antara Kementerian Perdagangan dan Bappebti.
Yeka menjelaskan, dalam surat tanggapan yang dilayangkan oleh Bappebti pada 17 April 2023 yang isinya menyampaikan ketidaksepakatan atas hasil pemeriksaan Ombudsman yang tertulis dalam LAHP Nomor: 1232/LM/XII/2022/JKT mengenai Maladministrasi dalam proses pengajuan IUBB PT Digital Future Exchange kepada Bappebti.
Baca juga: Kepala Bappebti Minta Masyarakat Pahami Sifat Aset Kripto: Investasinya Mengandung Risiko Tinggi
Surat ini menurut Yeka bertentangan dengan Surat dari Menteri Perdagangan Nomor: 242/M-DAG/SD/04/2023 tertanggal 11 April 2023, perihal Tindak Lanjut atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI.
Mendag dalam suratnya menyampaikan agar kepala Bappebti melakukan evaluasi atas pelaksanaan proses permohonan IUBB dan menindaklanjuti LAHP Ombudsman RI.
"Perbedaan substansi dari surat tanggapan kepala Bappebti dan menteri perdagangan terkait LAHP Ombudsman RI, menunjukkan bahwa terdapat tata kelola pemerintahan yang tidak efektif dalam ruang lingkup kerja Kementerian Perdagangan," pungkas Yeka.