News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RI-Iran Rampungkan Perundingan Perdagangan, Segera Ditandatangani Kedua Menteri Pada Akhir Mei 202

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bongkar muat kapal ekspor impor di JICT. Indonesia dan Iran telah menyelesaikan Perundingan Putaran ketujuh proses negosiasi kerja sama perdagangan Indonesia–Iran Preferential Trade Agreement (II-PTA).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia dan Iran telah menyelesaikan Perundingan Putaran ketujuh proses negosiasi kerja sama perdagangan Indonesia–Iran Preferential Trade Agreement (II-PTA).

Perundingan ketujuh tersebut dilakukan pada 13–14 Mei 2023 di Teheran, Iran dan menjadi putaran final perundingan tersebut.

Setelah perundingan ini, naskah II-PTA akan ditandatangani menteri perdagangan kedua negara di sela-sela kunjungan Presiden Iran Ebrahim Raisi ke Indonesia pada 22–24 Mei 2023 mendatang.

Baca juga: BPS: Neraca Perdagangan April 2023 Surplus 3,94 Miliar Dolar AS

Direktur Perundingan Bilateral Kementerian Perdagangan, Johni Martha, mengatakan Iran merupakan mitra dagang nontradisional yang sangat potensial bagi Indonesia.

Ia berharap adanya PTA ini dapat meningkatkan peluang ekspor produk utama dan potensial Indonesia.

“Dengan adanya PTA ini, kami harap peluang ekspor produk utama dan potensial Indonesia akan semakin meningkat dan menjangkau pasar yang lebih luas, khususnya di wilayah Timur Tengah dan Persia,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (17/5/2023).

Dalam putaran final perundingan ini, kedua pihak berhasil menuntaskan keseluruhan pembahasan teks.

Adapun pembahasan tersebut mengenai perdagangan barang, ketentuan asal barang, serta komitmen akses pasar kedua negara.

Kedua pihak juga menyepakati pasal terkait imbal dagang yang diusulkan Indonesia untuk menjadi bagian dari PTA.

Imbal dagang merupakan alternatif dalam transaksi perdagangan nontradisional.

Imbal dagang memungkinkan kedua belah pihak untuk berdagang secara bilateral tanpa terkendala kelangkaan atau kesulitan mata uang yang selama ini dijadikan sebagai alat tukar dalam proses perdagangan ekspor-impor internasional.

Dalam perundingan kali ini, kedua belah pihak juga telah menyelesaikan aspek administratif pengesahan naskah final seluruh dokumen perjanjian II-PTA.

Baca juga: 20 WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar Segera Dipulangkan ke Tanah Air, Ini Penjelasan Kemlu

Pengesahan naskah dilakukan dengan pembubuhan paraf oleh Ketua Perunding dari kedua negara.

Johni menambahkan, dengan disepakatinya perjanjian II-PTA, kedua belah pihak telah meletakkan pondasi infrastruktur yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan kerja sama perdagangan secara lebih bermakna.

“Dengan komunikasi yang intensif serta kolaborasi yang baik, isu-isu yang tertunda telah berhasil diselesaikan. Kedua pihak saling menunjukkan fleksibilitas dan komitmen yang kuat untuk segera menyelesaikan pembahasan beberapa pasal dalam II-PTA yang belum dapat disepakati pada pertemuan sebelumnya,” ujar Johni.

Dalam perundingan putaran ketujuh ini, Johni hadir memimpin Delegasi Indonesia.

Delegasi Indonesia terdiri dari perwakilan Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perindustrian, dan Tim Ekonomi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Teheran.

Sementara itu, Delegasi Iran dipimpin Director of the Department of Economic and Commercial Law, Institute for Trade Studies and Research pada Ministry of Industry, Mining, and Trade; Ali Zahedtalaban.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini