TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah bankir dan pengamat menyambut baik inisiatif Pemerintah Provonsi Nangroe Aceh Darussalam mengizinkan bank konvensional beroperasi kembali di wilayah Aceh.
Pemprov NAD dikabarkan akan merevisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Trioksa Siahaan mengatakan, revisi Qanun tentang LKS tersebut dilakukan untuk menyikapi kebutuhan masyarakat dan pemangku kepentingan di Aceh menyusul munculnya kasus peretasan atas Bank Syariah Indonesia baru-baru ini saat Aceh hanya mengizinkan bank syariah yang bisa beroperasi di sana.
Kasus peretasan tersebut menyebabkan layanan perbankan digital BSI terganggu dan membuat kekhawatiran di industri keuangan lokal yang hanya tersedia dari bank syariah.
Untuk diketahui, pasca pemberlakuan qanun LKS sejak 2018, semua bank konvensional menghentikan operasionalnya di Aceh. Hingga saat ini Aceh hanya menggunakan layanan bank syariah.
Setidaknya ada dua bank syariah besar yang beroperasi di Aceh yakni Bank Aceh Syariah (BAS) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Selain itu juga ada BCA Syariah kantornya hanya ada di Kota Banda Aceh dan unit usaha syariah dari bank konvensional seperti BTN Syariah.
"Dengan masuknya kembali bank konvensional, maka masyarakat akan kembali menikmati layanan bank konvensional. Bila memang disepakati oleh pemangku kepentingan di Aceh," katanya, seperti dikutip Kontan, Senin (22/5/2023).
Trioksa mengatakan hal ini bisa menjadi peluang bagi bank konvensional untuk ekspansi kembali ke Aceh dan dapat mengurangi pasar bank syariah di Aceh.
Baca juga: Sektor Perbankan Syariah Terus Tumbuh, BJB Syariah Berpeluang Melantai di Bursa
"Sepanjang yang diuntungkan adalah masyarakat, menurut saya hal ini perlu untuk dipertimbangkan untuk dilaksanakan," tambahnya.
Jika ditelesuri ternyata sejak tahun 2022, hal tersebut ini sudah dibahas di internal pemerintahan Aceh. Ini merupakan buah aspirasi masyarakat terutama para pelaku dunia usaha.
Sehingga perlu dikaji dan analisa kembali terhadap dinamika dan problematika dari pelaksanaan Qanun (peraturan daerah) Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang diterapkan selama ini di Aceh.
Baca juga: Perbankan Syariah Cocok untuk Pembiayaan Infrastruktur Jalan Tol dan Pembangkit Listrik
Dengan terbatasnya bank-bank tersebut sangat berpengaruh kepada beberapa hal. Antara lain terkait potensi kerugian nasabah yang merupakan pelaku usaha, ditambah lagi dengan gangguan lainnya saat ketika terjadi musibah seperti gangguan layanan yang berhari-hari terjadi karena serangan siber yang menimpa BSI, ini semakin menyulitkan masyarakat Aceh.
Sementara itu PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau Bank BCA juga merespon hal ini dengan positif. BCA mengatakan pada prinsipnya sebagai perbankan nasional, BCA akan senantiasa menghormati serta mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku, termasuk Qanun di wilayah Aceh.