News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Freeport Indonesia

Menteri Bahlil Sebut Perpanjangan Kontrak Freeport Akan Diputuskan Dalam Waktu Dekat

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah mengajukan tiga permintaan kepada Freeport Indonesia dalam proses perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang akan habis pada 2041.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkap pemerintah akan memutuskan dalam waktu dekat terkait pengajuan PT Freeport Indonesia (PTFI) akan perpanjangan izin untuk beroperasi setelah 2041.

Bahlil mengisyaratkan bahwa pemerintah kemungkinan besar akan menyetujui pengajuan tersebut.

"Freeport akan kita putuskan dalam waktu dekat lagi, tapi hampir pasti," kata Bahlil ketika ditemui di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2023).

Baca juga: Komisi VII DPR Segera Panggil Menteri ESDM Arifin Tasrif terkait Izin Ekspor Tembaga Freeport

Adapun syarat utama pemerintah kepada PTFI jika ingin memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) adalah penambahan saham 10 persen.

Pemerintah berambisi menambah porsi kepemilikan saham di PTFI yang semula sebesar 51 persen, menjadi 61 persen.

Pernyataan ini telah diungkapkan para Menteri di Kabinet Indonesia Maju.

Mulai dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, hingga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

Sebagai informasi, pemerintah Indonesia melalui Holding BUMN Pertambangan, pada 2018 lalu telah melakukan akuisisi 41,8 persen saham Freeport McMoran di PT Freeport Indonesia.

Akuisisi tersebut langsung menjadikan Indonesia sebagai pemilik mayoritas saham di PT Freeport Indonesia, yakni totalnya menjadi 51 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini