TRIBUNNEWS.COM – Simak besaran biaya balik nama kendaraan bermotor beserta syarat dan caranya.
Balik Nama Kendaraan Bermotor sangat krusial bagi Anda yang ingin atau baru saja membeli motor bekas.
Biaya balik nama motor atau harga balik nama motor bisa berbeda antar daerah.
Proses Balik Nama Kendaraan adalah proses penyesuaian data kepemilikan kendaraan pada BPKB dan STNK.
Biaya Balik Nama dibedakan menjadi dua yakni Balik nama dalam satu kabupaten/kota dan Balik nama mutasi masuk.
Balik Nama dalam satu kabupaten terjadi jika pemilik lama dan pemilik baru kendaraan alamatnya masih sama dalam satu kabupaten/kota, sehingga tidak diperlukan pencabutan berkas karena masih dalam satu kabupaten.
Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah dan Persyaratan hingga Besaran Biayanya
Pada proses balik nama satu kabupaten/kota jika masih ada sisa masa berlaku pajak maka akan tetap diperhitungkan.
Masa berlaku yang masih diperhitungkan adalah minimal 15 hari dari tanggal pendaftaran maka akan dihitung 1 bulan sisa masa berlaku.
Biaya Balik Nama Kendaraan
Mengutip dari laman Samsat Sleman, beberapa item yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan saat balik nama kendaraan bekas yaitu:
- Bea Balik Nama
- Pajak Tahunan
- SW Jasa Raharja
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPKB
- PNBP STNK
- PNBP TNKB (Plat Nomor)
Bea Balik Nama Kendaraan bekas di DIY dtetapkan dengan Peraturan Daerah DIY No 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah pasal 22, ditetapkan sebesar 1 persen kali Nilai Jual Kendaraan Bermotor.
Jika nilai jual tidak diketahui maka untuk menentukan Bea Balik Nama dapat menggunakan pendekatan rumus sebagai berikut:
- Bea Balik nama sepeda motor yakni 0,667 dikali pokok pajak setahun (pokok pajak bisa dilihat pada bukti bayar pajak pada lembar belakang STNK)
- Bea Balik nama mobil sedan yakni 0,650 dikali pokok pajak setahun
- Bea Balik nama mobil minibus dan jeep yakni 0,635 dikali pokok pajak setahun
- Bea Balik nama mobil blind van, Pick up dan microbus yakni 0,635 dikali pokok pajak setahun
- Bea Balik nama bus yakni 0,606 dikali pokok pajak setahun
- Bea Balik nama mobil Light truck dan Truck yakni 0,513 dikali pokok pajak setahun.
Biaya Penerbitan/PNPB BPKB sebagai berikut:
- Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 225.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih 375.000
Biaya Penerbitan/PNPB STNK sebagai berikut:
- Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 100.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih sebesar 200.000
Biaya Penerbitan/PNPB TNKB (Plat Nomor) sebagai berikut:
- Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 60.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih sebesar 100.000.
Sementara Balik Nama Kendaraan Mutasi Masuk prosesnya hampir sama dengan balik nama dalam satu kabupaten/kota.
Perbedaannya hanya terletak pada waktu di Layanan BPKB yang lebih lama karena proses registerasinya yang membutuhkan waktu layanan kurang lebih 10 hari kerja.
Syarat Balik Nama Kendaraan
Selain biaya balik nama motor, hal lain yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratannya.
Jadi sebelum datang ke Samsat, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa syarat balik nama motor berikut ini:
- KTP asli dan fotocopy pemilik baru
- BPKB asli dan fotocopy
- STNK asli dan fotocopy
- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran
- Bukti cek fisik kendaraan
Cara Balik Nama Kendaraan
Setelah menyiapkan syarat balik nama kendaraan, saatnya Anda menuju ke kantor Samsat sesuai wilayah KTP pemilik baru.
Berikut prosedur dan cara mengurus balik nama motor:
- Pastikan bawa berkas alias dokumen persyaratan balik nama motor
- Datang ke kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal KTP pemilik baru
- Setelah tiba, antre untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat
- Serahkan hasil cek fisik kendaraan kepada petugas Samsat bersama dokumen persyaratan lain saat daftar di loket balik nama STNK
- Petugas loket di Samsat akan memanggil nama Anda untuk melanjutkan proses balik nama. Silakan ikuti proses balik nama motor sesuai arahan petugas
- Setelah semua proses tuntas, selesaikan proses pembayaran di loket dan melunasi pajak yang belum terbayar (jika ada)
- Jika proses balik nama dan pembayaran telah selesai, Anda bakal mendapat kuitansi dan diminta datang kembali ke Samsat untuk mengambil STNK baru
- Datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan dengan membawa bukti pembayaran.
(Tribunnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo)