TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah 20 tahun dilarang, Pemerintahan Presiden Joko Widodo akhirnya kembali melegalkan ekspor pasir laut.
Meski mendapat sejumlah penolakan dari aktivis dan tokoh, pemerintah pantang mundur dengan menerbitkan peraturan mengenai keran ekspor pasir laut ini.
Pelegalan ekspor pasir laut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Dalam ketentuan tersebut, pemerintah mengatur perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, hingga monitoring hasil sedimentasi laut, yang merupakan material alami terbentuk oleh proses pelapukan dan erosi, yang terdistribusi oleh dinamika oseanografi dan terendapkan.
Baca juga: Langkah Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut Dinilai Dapat Timbulkan Abrasi Besar
Namun demikian, lembaga nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia menilai, penerbitan PP tersebut bersifat eksploitatif dan berorientasi pada bisnis.
Koordinator Nasional DFW Indonesia Moh Abdi Suhufan mengatakan, penerbitan aturan baru itu hanya sebagai langkah pemerintah untuk melegalkan ekspor pasir laut.
"Mengingat kegiatan penambangan pasir selama ini sudah berlangsung untuk kepentingan dalam negeri, patut diduga PP ini untuk melegalisasi ekspor pasir laut," kata dia, dalam keterangannya, Senin (29/5/2023).
Padahal, saat ini abrasi menjadi salah satu isu utama yang dihadapi oleh wilayah pesisir.
Perubahan iklim yang terjadi dinilai terlah berdampak besar terhadap kehidupan masyarakat maupun kerusakan sarana dan prasarana.
"Dengan regulasi ini maka dapat dipastikan Abrasi akan semakin besar dan massif terjadi," ujarnya.
Menurut Abdi, seharusnya pengendalian hasil sedimentasi di laut merupakan upaya untuk mengurangi dampak proses sedimentasi di laut agar tidak menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut.
Proses ini sudah dilakukan oleh alam secara berimbang.
"Manusialah yang menyebabkan perubahan yang mengarah ke dampak negatif. Justru yang harus dikendalikan adalah bukan hasil sedimentasinya, tapi yang menyebabkan sedimentasi tersebut," ucap dia.
Sebagai informasi, dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 pemerintah mengatur sejumlah kegiatan pengelolaan hasil sedimentasi laut.
Pengelolaan ini meliputi pembersihan yang dilakukan dengan kapal isap, pengangkutan, hingga ekspor.