News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ekspor Pasir Laut

20 Tahun Ditutup Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Sejarah Kelam Masa Lalu Bakal Terulang?

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penambangan pasir laut

Pengerukan pasir secara besar-besaran untuk diekspor ke Singapura juga hampir membuat Pulau Nipa di Batam tenggelam karena abrasi.

Padahal, pulau itu menjadi salah satu tolok ukur perbatasan Indonesia dengan Singapura.

Meskipun telah dilarang sejak 2003, ekspor pasir laut ke Singapura masih terus berlangsung secara ilegal setidaknya hingga 2012.

Penyebabnya adalah harga pasir di Singapura lebih mahal dua kali lipat dari harga di dalam negeri. Dikutip dari laman Mothership, impor pasir luat dari Indonesia membuat Singapura untung berlipat.

Luas daratan Singapura sebelum merdeka dari Malaysia adalah 578 kilometer persegi. Saat ini, luasnya sudah bertambah 719 kilometer alias sudah bertambah 25 persen lebih.

Diteken Jokowi

Dengan regulasi yang baru diteken Jokowi yakni Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023, maka secara otomatis mencabut ketentuan larangan ekspor pasir laut yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahan Pasir Laut.

Jokowi juga secara tidak langsung membatalkan aturan lainnya, yakni Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 177 Tahun 2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk dapat melakukan ekspor pasir laut. Kewajiban ini meliputi kepemilikan izin pemanfaatan pasir laut serta izin berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor.

"(Perizinan berusaha) diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari menteri dan dikenakan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 15 butir 4.

Selain itu, diatur juga kriteria bagi para pelaku usaha yang ingin mengajukan permohonan izin pemanfaatan pasir laut.

Kriteria ini diatur dalam pasal 15 butir 5. Sebagai informasi, pemerintah telah menghentikan ekspor pasir laut sejak 2003.

Salah satu alasan utama ditutupnya keran ekspor ialah kerusakan lingkungan akibat dari aktivitas penambangan pasir laut, sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 117 Tahun 2003.

(Kompas.com/Rully R. Ramli/Haryanti Puspa Sari/Muhammad Idris/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini