"Hukum telah menegaskan bahwa ekosistem pertembakauan adalah konstitusional yang harus dilindungi. Maka, ketika muncul pasal 154 mengenai Pengamanan Zat Adiktif di RUU Kesehatan, yang membuat tembakau satu rumpun, satu golongan dengan narkotika, psikotropika dan minuman beralkohol menjadi sangat tidak logis. Bagaimana bisa mengelompokkan entitas yang legal dan tidak legal," tegas Ali Rido.
artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Ekosistem Pertembakauan Meminta RDPU RUU Omnibus Kesehatan
Baca tanpa iklan