News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ekspor Pasir Laut

Pemerintah Kembali Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Ini Kata Pengusaha, Pengamat, hingga Anggota DPR

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Alat berat mengangkut pasir laut hasil penyedotan dari pengerukan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah kembali membuka kegiatan ekspor pasir laut. Di mana kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Pasal 9 butir 2 dalam aturan yang baru terbit pada 15 Mei 2023 lalu itu menyatakan pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan, yang dibolehkan untuk diekspor adalah sediman, karena terjadi banyak pendangkalan laut.

Baca juga: OSO Dukung Dibukanya Ekspor Pasir Laut oleh Pemerintah

"Yang dimaksud dan dibolehkan itu sedimen, kan channel itu banyakan terjadi pendangkalan, karena pengikisan dan segala macam," kata Arifin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (31/5/2023).

Untuk menjaga alur pelayaran, kata Arifin, dilakukan pengerukan sedimen agar terjadi pendalaman lapisan. Hasil pengerukan sedimen tersebut yang diekspor ke luar.

"Itu lah yang sedimen itu yang lebih bagus dilempar keluar daripada ditaruh tempat kita juga," katanya.

Namun, adanya beleid tersebut juga menghadirkan sejumlah tanggapan, mulai dari pengusaha, pengamat ESDM, hingga Anggota DPR.

Pengamat ESDM

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi memberikan pandangan bahwa lebih baik aturan ekspor pasir laut dibatalkan.

Alasan pertama, kegiatan ini berdampak terhadap kerusakan lingkungan.

"Izin ekspor pasir laut dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekologi yang lebih luas dan membahayakan bagi rakyat pesisir laut," ucap Fahmy dalam pernyataannya kepada Tribunnews, Kamis (1/6/2023).

"Bahkan pengerukan pasir laut secara ugal-ugalan akan menenggelaman pulau-pulau di sekitarnya," sambungnya.

Kemudian alasan yang kedua, bila dilihat lebih detail, sebenarnya pendapatan ekspor pasir laut dalam skala ekonomi terbilang sangat kecil nilainya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini