TRIBUNNEWS.COM - Terdapat aturan baru bagi penumpang MRT, LRT, dan TransJakarta saat ini.
Menurut Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan Covid-19 yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) bagi pelaku perjalanan seperti, penumpang MRT, LRT dan TransJakarta tidak diwajibkan menggunakan masker.
Aturan tidak diwajibkannya menggunakan masker bagi pelaku perjalanan ini diterbitkan pada Jumat (9/6/2023), lalu.
Namun, aturan tersebut hanya diperbolehkan bagi penumpang yang dalam keadaan sehat.
"Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik," dalam aturan tertulis tersebut, dukutip Tribunnews.com, Minggu (11/6/2023).
Sementara itu, pihak MRT, LRT dan TransJakarta juga membenarkan informasi tersebut.
Baca juga: Naik Transjakarta Boleh Tak Pakai Masker, Asal Penuhi Syarat Ini
Melalui Instagram resmi MRT Jakarta, bagi para penumpang dalam keadaan sehat, sudah tidak diwajibkan menggunakan masker.
"Teman MRT, ini dia kabar yang kamu tunggu-tunggu!"
"Surat Edaran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No.26/SE/2023 Tentang Himbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum Pada Masa Transisi Menuju Endemi, kamu diperkenankan untuk tidak menggunakan masker saat bermobilisasi menggunakan MRT Jakarta."
Meskipun begitu, pihak MRT juga mengimbau kepada para penumpang yang dalam keadaan kurang sehat untuk tetap menggunakan masker.
"Namun, Marti ingin tetap mengimbau bagi Teman MRT yang sedang merasa kurang sehat untuk tetap menggunakan masker demi keamanan dan kenyamanan bersama, ya!" tulis @mrtjktinfo.
Selain itu, pihak LRT Jakarta juga menginfokan kepada para penumpang untuk tidak wajib menggunakan masker mulai saat ini.
"Merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 (Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023) dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta (Surat Edaran Nomor 26/SE/2023), dalam masa transisi menuju endemi COVID-19 saat ini, tetap terapkan protokol kesehatan ya Sahabat." tulis @lrtjkt.
Melalui Instagram resmi TransJakarta, mereka menginfokan kepada para penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam kondisi sehat.
"Sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 (Surat Edaran 1 Tahun 2023) dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta (Surat Edaran Nomor 26/SE/2023) diperkenankan untuk tidak menggunakan masker." tulis @pt_transjakarta.
Nah tapi harus tetap hati-hati dan tetap menggunakan masker ya kalau keadaan kurang sehat!
Aturan Terbaru Tidak Diwajibkan Pakai Masker
Menurut Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan Covid-19 yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas), berikut selengkapnya aturan terbaru tentang tidak diwajibkannya menggunakan masker:
1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:
- Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
- Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
- Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
- Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
- Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:
- Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.
- Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)