Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan tak masalah jika peritel menempuh jalur hukum atau menggugat terkait utang rafaksi minyak goreng.
Diketahui, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) akan menempuh jalur hukum apabila utang rafaksi minyak goreng mereka tak kunjung dibayarkan.
Menanggapi hal tersebut, Zulhas, sapaan akrab Zulkifli, tak masalah jika peritel menempuh jalur hukum dalam kasus utang rafaksi minyak goreng ini.
Baca juga: Mendag Zulhas Tegaskan Utang Rafaksi Minyak Goreng Dibayar Setelah Diaudit Oleh BPKP
"Ya hak nya (peritel). Boleh saja. Enggak apa-apa," katanya ketika ditemui usai acara peluncuran buku “Zulhas, Kerja Bantu Rakyat: Setahun Perjalanan Mendag (15 Juni 2022—15 Juni 2023)", Kamis (15/6/2023).
Adapun prosesnya saat ini Kementerian Perdagangan tengah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit jumlah utang rafaksi minyak goreng yang harus dibayar pemerintah.
Zulhas mengatakan bahwa audit tersebut guna mencari jumlah sebenarnya yang harus dibayarkan oleh pemerintah melalui BPDPKS.
"Pemerintah memang harus bayar. Lalu, berapa yang dibayar? Ada Rp 800 miliar, Rp 600 miliar, Rp 400 miliar, dan Rp 350 miliar. Maka, kita minta diaudit oleh yang akan mengaudit BPDPKS itu (BPKP). Kalau dia sudah diaudit, kan enggak mungkin ada temuan (jumlah harga berbeda) lagi," katanya.
Ditemui terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim menambahkan, pihaknya baru-baru ini saja menyerahkan dokumen utang rafaksi minyak goreng kepada BPKP.
Maka dari itu, yang bisa dilakukan saat ini, kata Isy, adalah menunggu hasil kajian dari BPKP.
'Ya kita tunggu prosesnya, dong. Kan kita sudah memberikan. Baru entry meeting-nya kemarin. Dari entry meeting itu, kita sudah menyerahkan semua dokumen. Nah, hasil kajian dari BPKP nanti kita tunggu," ujar Isy.
Ini Alasan Pemerintah Belum Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng Sebesar Rp800 Miliar
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengakui, pemerintah belum membayar utang Rafaksi Minyak goreng kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Pasalnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) hingga saat ini belum menyampaikan hasil verifikasi dari verifikator yaitu PT Sucofindo kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).