News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Utang Rafaksi Rp800 Miliar, Mendag Zulkifli Hasan Tak Masalah Jika Peritel Tempuh Jalur Hukum

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam acara peluncuran buku “Zulhas, Kerja Bantu Rakyat: Setahun Perjalanan Mendag (15 Juni 2022—15 Juni 2023), Kamis (15/6/2023).

Diminta Audit Utang Rafaksi Minyak Goreng, Ini Respons BPKP

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah bersurat kepada Badan Pemeriksa Keungan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit utang rafaksi minyak goreng.

Hal itu karena ada perbedaan angka soal tagihan rafaksi minyak goreng yang dilakukan surveyor, PT Sucofindo dan pelaku usaha.

Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman BPKP Salamat Simanullang mengatakan, dalam konteks pembayaran, pemerintah melalui BPDPKS menunjuk surveyor untuk melakukan verifikasi berapa yang harus dibayar oleh pemerintah terkait rafaksi minyak goreng.

Salamat mendapat informasi bahwa surveyor telah menyelesaikan laporan terkait rafaksi minyak goreng tersebut.

Kemudian, internal Kementerian Perdagangan menguji kembali angka yang sudah diterbitkan oleh PT Sucofindo.

Baca juga: Digugat Lima Perusahaan Terkait Kasus Minyak Goreng, KPPU: Kita tetap Fight

Dalam konteks itu, Salamat menyebut, sekitar minggu lalu dirinya bertemu dengan Dirjen di Kementerian Perdagangan.

Dia mengakui, BPKP telah menerima surat dari Kementerian Perdagangan terkait utang rafaksi minyak goreng.

Namun, Salamat mengingatkan, PT Sucofindo selaku surveyor profesional telah ditunjuk secara resmi untuk melakukan verifikasi rafaksi minyak goreng.

Sebab itu, saat ini BPKP tengah mengkaji dari aspek hukum, apakah boleh melakukan review lagi terhadap apa yang sudah diterbitkan oleh PT Sucofindo yang notabene merupakan lembaga surveyor profesional.

"Artinya dia secara profesi diakui, inilah yang sedang kami kaji kembali, apakah memungkinkan untuk dilakukan lagi (reviu) atau tidak," ujar Salamat di Kantor BPKP, Rabu (14/6) dikutip dari Kontan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini