News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Utang Rafaksi Rp800 Miliar, Mendag Zulkifli Hasan Tak Masalah Jika Peritel Tempuh Jalur Hukum

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam acara peluncuran buku “Zulhas, Kerja Bantu Rakyat: Setahun Perjalanan Mendag (15 Juni 2022—15 Juni 2023), Kamis (15/6/2023).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan tak masalah jika peritel menempuh jalur hukum atau menggugat terkait utang rafaksi minyak goreng.

Diketahui, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) akan menempuh jalur hukum apabila utang rafaksi minyak goreng mereka tak kunjung dibayarkan.

Menanggapi hal tersebut, Zulhas, sapaan akrab Zulkifli, tak masalah jika peritel menempuh jalur hukum dalam kasus utang rafaksi minyak goreng ini.

Baca juga: Mendag Zulhas Tegaskan Utang Rafaksi Minyak Goreng Dibayar Setelah Diaudit Oleh BPKP

"Ya hak nya (peritel). Boleh saja. Enggak apa-apa," katanya ketika ditemui usai acara peluncuran buku “Zulhas, Kerja Bantu Rakyat: Setahun Perjalanan Mendag (15 Juni 2022—15 Juni 2023)", Kamis (15/6/2023).

Adapun prosesnya saat ini Kementerian Perdagangan tengah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit jumlah utang rafaksi minyak goreng yang harus dibayar pemerintah.

Zulhas mengatakan bahwa audit tersebut guna mencari jumlah sebenarnya yang harus dibayarkan oleh pemerintah melalui BPDPKS.

"Pemerintah memang harus bayar. Lalu, berapa yang dibayar? Ada Rp 800 miliar, Rp 600 miliar, Rp 400 miliar, dan Rp 350 miliar. Maka, kita minta diaudit oleh yang akan mengaudit BPDPKS itu (BPKP). Kalau dia sudah diaudit, kan enggak mungkin ada temuan (jumlah harga berbeda) lagi," katanya.

Ditemui terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim menambahkan, pihaknya baru-baru ini saja menyerahkan dokumen utang rafaksi minyak goreng kepada BPKP.

Maka dari itu, yang bisa dilakukan saat ini, kata Isy, adalah menunggu hasil kajian dari BPKP.

'Ya kita tunggu prosesnya, dong. Kan kita sudah memberikan. Baru entry meeting-nya kemarin. Dari entry meeting itu, kita sudah menyerahkan semua dokumen. Nah, hasil kajian dari BPKP nanti kita tunggu," ujar Isy.

Ini Alasan Pemerintah Belum Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng Sebesar Rp800 Miliar

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengakui, pemerintah belum membayar utang Rafaksi Minyak goreng kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Pasalnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) hingga saat ini belum menyampaikan hasil verifikasi dari verifikator yaitu PT Sucofindo kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Saat ini BPDPKS belum melakukan pembayaran. Dikarenakan Kemendag selaku lembaga yang melakukan verifikasi, belum menyampaikan hasil verifikasi yang telah dilakukan Sucofindo pada BDPKS," kata Zulhas dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Zulhas berujar, Kemendag mengaku hati-hati terkait pembayaran utang rafaksi tersebut.

Terlebih ada perbedaan nilai rafaksi utang dari hasil verifikasi Sucofindo dengan jumlah yang diajukan.

Bahkan, Zulhas mengaku, pihaknya telah meminta auditor negara dalam hal ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyelaraskan jumlah utang rafaksi minyak goreng yang harus dibayar pemerintah.

"Sekali lagi kami tadi berkirim surat auditor negara apakah BPK atau BPKP agar selisih harga tuh yang benar tuh yang mana, yang mau dibayar tuh yang mana, surat kami, karena yang bayar juga bukan kita, tapi BPDPKS," tegas dia.

"Ini sudah di audit ada yang Rp 350 miliar, pertama saya dapat laporan Rp 350 miliar. Terakhir dapat laporan Rp 800 miliar. Nah ini kan hati-hati," sambungnya.

Sebelumnya, Zulkifli Hasan menyatakan, ada perbedaan nilai utang rafaksi minyak goreng yang harus dibayar oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Menurut Zulhas, PT Sucofindo sendiri sebagai verifikator yang ditunjuk oleh Kemendag telah merilis hasil verifikasi selisih harga minyak goreng sebesar Rp 747.808.176.038.

Nilai tersebut justru berbeda dari total jumlah yang diajukan oleh 54 pengusaha kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp 812.720.437.223.

"Jumlah terverifikasi kalau Sucofindo mengatakan 474.808.176.039 atau 58,43 persen dari total nilai," kata Zulhas.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Wilmar Group dan 2 Korporasi Lain Tersangka Korupsi Minyak Goreng

Zulhas menyampaikan, perbedaan jumlah tersebut berasal dari klaim penyaluran yang tidak dilengkapi dengan bukti dari penjual sampai ke pengecer.

"Biaya distribusi dan ongkos angkut yang tidak dapat diyakini serta penyalur Rafaksi yang lebih tanggal 31 Januari 2022," jelasnya.

Selain itu, Zulhas berujar, pihaknya telah meminta auditor negara dalam hal ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mencocokan terkait perbedaan nilai rafaksi minyak goreng itu.

"Kita minta auditor negara ngecek betul. Ada yang bilang Rp 300 miliar, ada yang bilang Rp 400 miliar, ada yang bilang Rp 800 miliar, mana yang benar. Kalau sudah bayar itu Pak, waduh panjang itu ceritanya, nanti dipanggil kan Mendag kan," bebernya.

Diminta Audit Utang Rafaksi Minyak Goreng, Ini Respons BPKP

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah bersurat kepada Badan Pemeriksa Keungan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit utang rafaksi minyak goreng.

Hal itu karena ada perbedaan angka soal tagihan rafaksi minyak goreng yang dilakukan surveyor, PT Sucofindo dan pelaku usaha.

Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman BPKP Salamat Simanullang mengatakan, dalam konteks pembayaran, pemerintah melalui BPDPKS menunjuk surveyor untuk melakukan verifikasi berapa yang harus dibayar oleh pemerintah terkait rafaksi minyak goreng.

Salamat mendapat informasi bahwa surveyor telah menyelesaikan laporan terkait rafaksi minyak goreng tersebut.

Kemudian, internal Kementerian Perdagangan menguji kembali angka yang sudah diterbitkan oleh PT Sucofindo.

Baca juga: Digugat Lima Perusahaan Terkait Kasus Minyak Goreng, KPPU: Kita tetap Fight

Dalam konteks itu, Salamat menyebut, sekitar minggu lalu dirinya bertemu dengan Dirjen di Kementerian Perdagangan.

Dia mengakui, BPKP telah menerima surat dari Kementerian Perdagangan terkait utang rafaksi minyak goreng.

Namun, Salamat mengingatkan, PT Sucofindo selaku surveyor profesional telah ditunjuk secara resmi untuk melakukan verifikasi rafaksi minyak goreng.

Sebab itu, saat ini BPKP tengah mengkaji dari aspek hukum, apakah boleh melakukan review lagi terhadap apa yang sudah diterbitkan oleh PT Sucofindo yang notabene merupakan lembaga surveyor profesional.

"Artinya dia secara profesi diakui, inilah yang sedang kami kaji kembali, apakah memungkinkan untuk dilakukan lagi (reviu) atau tidak," ujar Salamat di Kantor BPKP, Rabu (14/6) dikutip dari Kontan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini