BSI, kata dia, mampu memberikan alternatif bagi pasar yang memang membutuhkan diversifikasi instrumen investasi yang lebih kaya.
Reza mengungkapkan bahwa langkah strategis dari BRIS ini perlu menjadi perhatian bersama.
"Hal ini menjadi pembuka jalan bagi lembaga keuangan syariah lain untuk memperkaya sumber pendanaan mereka. Sebab, lembaga keuangan syariah juga memiliki tanggung jawab untuk lebih giat menyosialisasikan produk keuangan berlabel halal," papar Reza.
"Jangan paham sebatas imbal hasil atau return saja, tapi juga harus paham mekanisme hingga profil risikonya," tukasnya.
Seperti diketahui, BSI menerbitkan EBAS-SP SMF-BRIS01 dalam 2 tranches yaitu Kelas A yang ditawarkan melalui mekanisme penawaran umum dan Kelas B sebagai subordinasi yang berfungsi melindungi Kelas A.
Kelas A ditawarkan melalui penawaran umum dengan tenor weighted average life atau rata-rata tertimbang jatuh tempo 4 tahun dengan nominal sebesar Rp297,7 miliar.
Kelas B dengan total nominal Rp27,3 miliar atau 8,4 persen dari jumlah kumpulan tagihan, yang ditawarkan melalui penawaran terbatas.