TRIBUNNEWS.COMĀ - Rencana pemerintah untuk melakukan redenominasi rupiah sejak tahun 2020 lalu, belum ada kelanjutan hingga saat ini.
Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) sempat menggulirkan rencana redenominasi rupiah.
Dikutip dari djkn.kemenkeu.go.id, redenominasi adalah penyederhanaan uang rupiah.
Redenominasi ini akan menyederhanakan rupiah dengan mengurangi tiga angka nol di belakang.
Jadi nantinya redenominasi pada uang pecahan Rp 1.000, akan berubah menjadi Rp 1.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 yang salah satunya menjelaskan tentang Rancangan Undang-undang tentang Redenominasi Rupiah.
Baca juga: Proyek Sirkuit Mandalika Pikul Utang Triliunan Rupiah, Erick Thohir: MotoGP Coba Dipertahankan
Pengertian Redenominasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi adalah bentuk penyederhanaan nilai mata uang.
Redenominasi ini dilakukan tanpa mengubah nilai tukarnya.
Umumnya, redenominasi ini bertujuan untuk menyederhanakan jumlah digit pada pecahan.
Tetapi perlu diketahui bahwa penyederhanaan ini tidak akan mengurangi daya beli, harga, atau nilai rupiah terhadap barang atau jasa.
Jadi dapat disimpulkan bahwa redenominasi ini berbeda dengan sanering atau pemotongan nilai uang.
Baca juga: Arti Redenominasi, Istilah yang Dikaitkan dengan Hilangnya Tiga Angka 0 pada Uang Baru 2022
Redenominasi hanyalah menyederhanakan pecahan uang agar lebih efisien dalam bertransaksi.
Meskipun jumlah angka mengecil, namun nilainya akan tetap sama.