Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membantah mempersulit jalannya proses pemberian izin impor bawang putih.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan, pihaknya tak mempersulit pengeluaran izin. Ia kemudian mengklaim bahwa Kemendag telah mengeluarkan banyak izin.
"Enggak (dipersulit). Kan sudah dikeluarkan izinnya. Sudah banyak dikeluarkan sekarang," kata Budi ketika ditemui di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Menurut dia, Kemendag telah mengeluarkan izin impor bawang putih sesuai dengan kebutuhan nasional. "Enggak sulit. Sudah banyak dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan nasional saja," ujar Budi.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, ia menuturkan jumlah kebutuhan bawang putih impor selama setahun ini.
"Sesuai dengan rakornas 25 Februari 2023, kebutuhan impor bawang putih kita 561.926 ton," kata Budi.
"Dari 561 ribu ton ini sudah mengeluarkan persediaan impor (izin) sebesar 269 ton, jadi sudah 48 persen," lanjutnya.
Untuk rata-rata kebutuhan bawang putih setiap bulannya sebesar 55 ribu ton. "Ini sudah terpenuhi. Artinya, karena stok awal tahun 2023 itu 102 ribu ton, kemudian produksi dalam negeri 21 ribu ton," ujar Budi.
"Sehingga ketika terakhir pada 9 Juni, kita sudah mengeluarkan total 269 ton. Jadi, dalam pertengahan tahun sudah 48 persen," sambungnya.
Ia berharap bawang putih tidak mengalami kenaikan harga, sebab, dari 269 ton ini, realisasi impornya baru 170 ribu ton atau 63 persen.
Baca juga: Izin Impor Bawang Putih Berbelit dan Diskriminatif, Pusbarindo Laporkan Kemendag ke Ombudsman RI
"Kami secepatnya mengumpulkan para importir kalau cenderung naik segera evaluasi dan segera melakukan impor," kata Budi.
Pusbarindo: Kemendag Baru Terbitkan SPI Sebanyak 260 Ribu Kuota Impor Bawang Putih
Perkumpulan Pengusaha Bawang Putih dan Umbi Indonesia (Pusbarindo) membantah pernyataan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mengatakan sebanyak 300 ribu kuota impor bawang putih sudah mendapat Surat Persetujuan Impor (SPI).
Baca juga: Ombudsman Wanti-Wanti Kemendag Transparan soal Impor Bawang Putih, Jika Abai akan Diinvestigasi
Mengutip dari Kontan.co.id, anggota Pusbarindo, Jaya Sartika mengatakan berdasarkan data milik Pusbarindo, sejak awal tahun hingga Mei 2023 Kemendag baru menerbitkan SPI untuk 170 ribu kuota impor.
Kemudian, baru baru ini menerbitkan SPI untuk 90 ribu kuota impor karena ada kenaikan harga bawang putih dan polemik impor berhembus di media.
Sehingga secara total SPI sudah baru keluar saat ini hanyalah 260 ribu ton per Juni 2023
"Jadi 170 ribu ton awal dan 90 ribu ton yang baru keluar (minggu-minggu ini)," jelas Jaya pada Kontan.co.id, Jum'at (16/6).
Sementara itu, jumlah perusahan yang mendapatkan SPI baru sebanyak 57 perusahaan, dari total 180 perusahaan importir bawang putih di seluruh Indonesia.
"Pusbarindo (yang berhasil dapat SPI) baru 2 PT saja, dari total anggota 50 lebih, deskirimasi sekali," jelas Jaya.
Baca juga: Stok Menipis dan Harga Melonjak, Mendag Zulhas Belum Mau Impor Bawang Putih
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengklaim pihaknya sudah mengeluarkan SPI bawang putih dengan kuota impor sebesar 300 ribu ton dari China.
Hal ini dilakukan Mendag dalam merespon permintaan Badan Pangan Nasional untuk mempercepat proses pengeluaran SPI agar harga bawang putih dalam negeri stabil.
"Iya kita sudah mengeluarkan (SPI) untuk 300 ribu ton bawang putih," kata Mendag pada Media di Kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (15/6).
Importir Endus Dugaan Jual-beli Kuota Impor Bawang Putih, Sudah Berlangsung Lama
Importir bawang putih sekaligus Anggota Perkumpulan Pengusaha Bawang dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) Jaya Sartika mensinyalir ada praktik jual-beli kuota impor bawang putih.
Bahkan praktik ini sudah berlangsung lama.
Jaya mengaku sering mendapatkan tawaran dari mafia atau calo kuota untuk mempermudah mendapatkan perizinan impor.
"Jadi ada orang luar yang tidak berkepentingan di proses izin impor ini ikut campur ingin mengambil keuntungan. Dia bisa mengurus izin dengan tarif sekian, itu betul memang ada," kata Jaya pada Kontan.co.id, Rabu (7/6/2023).
Jaya menyebut, banyak pihak di luar Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang kerap ikut campur dalam proses penerbitan Surat Persetujuan Impor (SIP).
"Jadi praktik ini sudah berlangsung sekian lama dan itu dilakukan bukan orang di Kementerian Perdagangan tapi orang luar yang memanfaatkan momen," jelasnya.
Jaya menyayangkan lambatnya respons Kemendag terkait hal ini. Padahal, praktik ini tidak hanya berlangsung baru-baru ini saja.
Pihaknya juga beberapa kali telah bersurat kepada Kementerian Perdagangan untuk meminta kepastian namun belum juga mendapat respons.
"Harusnya Kemendag juga lebih transparan agar kami mendapatkan kejelasan," kata Jaya.