Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) angkat bicara perihal Kejaksaan Agung yang menggeledah Kantor dan periksa Direktur PT Aneka Tambang, perihal adanya dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, apabila Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapatkan temuan praktik korupsi, maka sudah selayaknya untuk ditindaklanjuti.
Ia juga menegaskan, komitmen Kementerian BUMN terus menggalakan program bersih-bersih di seluruh perusahaan pelat merah.
Baca juga: GM Antam Diduga Korupsi Usaha Komoditas Emas, Begini Tanggapan Dirut
Namun menurut Arya, apabila dilihat lebih detail, mayoritas kasus korupsi di PT Aneka Tambang (Antam) merupakan kasus-kasus lama.
"Kan ini kita lihat tahun berapa sampai tahun berapa (kejadiannya) bukan sekarang. Jadi ya diproses saja. Dari Kementerian BUMN mendukung," papar Arya saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN Jakarta, Rabu (21/6/2023).
"Karena kan toh kita juga sudah kerjasama sama teman-teman di Kejaksaan, jadi kita support apa yang dilakukan di Kejaksaan Agung. Ya kalau memang ada pelanggaran ya harus dibersihkan," sambungnya.
Arya melanjutkan, Kementerian BUMN tak henti-hentinya mengingatkan kepada seluruh pimpinan di perusahaan-perusahaan pelat merah untuk dapat menjalankan tugas sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan.
"Kita juga ingatkan teman-teman di BUMN jangan sampai melanggar dari garis-garis yang sudah ditentukan," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung kembali memeriksa pejabat PT Aneka Tambang (Antam) dalam perkara terkait adanya dugaan praktik tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha komoditas emas.
Kemarin (20/6/2023), Kejaksaan Agung memeriksa empat pejabat Antam.
Satu di antaranya merupakan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Antam, Elisabeth RT Siahaan.
Baca juga: Menteri BUMN Erick Thohir Rombak Jajaran Dewan Direksi Antam, Ini Formasi Terbarunya
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa ERTS selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Antam," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Selain Direktur, Kejaksaan Agung juga memeriksa tiga pejabat Antam pada tingkat manajer.
Pertama, M selaku Marketing Manager PT Antam periode 2010-2011. Kedua, BW selaku Marketing Manager PT Antam periode 2011-2014, serta merangkap Refining Manager dan AM Pemurnian Perak PT Antam periode 2010, dan Business Development and Engineering Manager PT Antam periode 2011.
Dan yang ketiga ialah AK selaku Marketing Manager PT Antam periode 2015-2017, serta merangkap Refinery Bureau Head PT Antam periode 2013/ Refining Manager PT Antam periode 2014, dan Finance Bureau Head PT Antam periode 2016.
Kemudian Kejaksaan juga memeriksa dua pegawai negeri sipil pada kantor pelayanan utama (KPU) Bea Cukai.
"SA selaku PNS KPU Bea Cukai Bekasi dan AF selaku PNS KPU Bea Cukai Purwakarta," kata Ketut.
Tak hanya aparatur sipili negara, pada hari yang sama, turut diperiksa pihak swasta, yakni LDT alias SL selaku Staf Toko Emas Inti Sari.
Namun tak dijelaskan oleh Ketut lokasi toko emas yang dimaksud.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung belum menetapkan satupun tersangka.
Akan tetapi, Kejaksaan Agung memastikan adanya permasalahan dalam urusan kepabeanan terkait importasi emas periode 2010 hingga 2022 ini.
Satu di antaranya, tim penyidik menemukan ada penghapusan bea masuk.
"Ada pembebasan tarif bea masuk," ujar Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah pada Jumat (9/6/2023).
Selain penghapusan bea masuk, Kejaksaan Agung juga menemukan adanya perubahan kode Harmonized System (HS) dalam importasi emas tersebut.
"Yang jelas ada perubahan HS," katanya.
Namun sejauh ini, tim penyidik Kejaksaan Agung belum memperoleh pihak yang bertanggung jawab terkait pengubahan kode HS tersebut.
"Ya yang ngubah siapa, kita kan belum tahu," katanya Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Senin (19/6/2023).