"Pada 13 Januari 2023, Presiden Jokowi memerintahkan melalui rapat internal kabinet, menyatakan supaya utang kepada swasta dan kepada rakyat yang menjadi kekuatan yang tetap, supaya dibayar," ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, Jokowi menyampaikan bahwa selama ini pemerintah selalu menagih piutang yang mereka miliki ke berbagai pihak dengan disiplin.
Hal tersebut juga harus berlaku pada saat pemerintah yang memiliki utang.
"Presiden menyampaikan selama ini kalau rakyat atau swasta punya utang, kita menagih dengan disiplin. Kita juga harus konsekuen kalau kita yang punya utang, juga harus membayar. Itu perintah presiden," katanya.