News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Balik Nama SPPT PBB, Siapkan Beberapa Dokumen Ini

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak cara Balik Nama sertifikat Pajak Bumi dan Bangunan.

- Fotokopi BPHTB

- SPT PBB setahun terakhir yang sudah lunas

Cara Balik Nama Sertifikat PBB

Untuk mengurus balik nama PBB, Anda bisa melakukannya di kantor kecamatan atau di kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) setempat.

Di kantor kecamatan, Anda harus mencari loket Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) untuk menyerahkan berkas-berkas dan mengisi formulir yang diperlukan.

Berikut alur yang harus Anda lakukan:

1. Mengisi formulir permohonan yang ada di kecamatan.

2. Mengisi formulis Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP).

3. Menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan. Yaitu fotokopi KTP, fotokopi KK, NPWP, fotokopi SPT PBB setahun terakhir yang sudah lunas, dan berkas-berkas lain yang diminta oleh petugas.

4. Setelah berkas diserahkan, Anda tinggal menunggu proses pencetakan lembar PBB baru. Lama proses ini berbeda-beda di masing-masing daerah. Ada yang hanya memakan waktu seminggu, ada yang memakan waktu dua bulan.

5. Anda bisa memgambil SPPT PBB yang baru di kecamatan di loket UPPD atau mengambilnya di ketua RT setempat ketika masa pembayaran PBB tiba.

(Tribunnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini