News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Ekspor Ilegal 5 Juta Ton Nikel ke China, Luhut: Bisa Dipidanakan

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Proses pencampuran nikel cair ke tungku AOD untuk pembuatan stainless steel di pabrik pengolahan bijih nikel PT Obsidian Stainless Steel (OSS) yang terletak di Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah bakal menindak tegas pelaku kegiatan ekspor nikel ilegal.

Hal tersebut merespon temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan ekspor nikel ilegal senilai 5 juta ton ke China.

"Ya kalo ada bisa dipidanakan. Dan itu (dugaan ekspor nikel ilegal) saya baru dengar," kata Luhut kepada wartawan saat ditemui di Kantornya, dikutip Sabtu (24/6/2023).

Baca juga: Bocoran dari Jokowi, Larangan Ekspor Bauksit Indonesia Potensial Digugat China

Luhut juga menyatakan, pemerintah bakal mengusut temuan KPK soal ekspor nikel ilegal tersebut.

"Belum tau saya malah. Ya bagus kalo ketemu, nanti kita cari siapa yang impor itu," jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi adanya dugaan ekspor atau pengiriman lima juta ton ore nikel ilegal ke China.

Lima juta ton ore nikel ilegal ini diduga diekspor ke China selama lebih dari dua tahun.

"Dari Januari 2020 sampai dengan Juni 2022," ujar Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria dalam keterangannya, Sabtu (24/6/2023).

Berdasarkan hasil penelusuran KPK, ekspor bahan baku tambang ilegal tersebut tercatat dalam situs resmi otoritas penanganan bea dan cukai Tiongkok.

Hal itu, terlihat dari kode sandi Indonesia yang tercatat di situs resmi bea cukai China.

"(Terlihat dari, red) partner atau negara asal 112 (Indonesia, red)," kata Dian.

Baca juga: Kemenperin: Kebutuhan Nikel untuk Baterai Kendaraan Listrik Hingga 2035 Sebanyak 59.506 Ton

Adapun ore nikel yang diekspor secara ilegal ke China tersebut diduga berasal dari tambang yang berada di Sulawesi dan Maluku Utara.

Di mana dua daerah tersebut merupakan penghasil tambang terbesar di Indonesia. Ekspor bahan baku tambang tersebut diketahui melanggar perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebab sebelumnya, Jokowi telah melarang ekspor nikel sejak 1 Januari 2020. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini