TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan penyelundupan biji nikel secara ugal-ugalan ke China sebanyak 5.318.087.941 atau 5,3 juta ton diduga terjadi sepanjang Januari 2020 sampai Juni 2022.
Kabar ini diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal tersebut Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya belum mendapatkan laporan tersebut. Namun demikian dia memastikan akan menindaklanjuti temuan KPK terkait hal ini.
"Bagus kalau ketemu, nanti kita cari siapa yang (ekspor), bisa kita pidanakan," kata Luhut pada media di Kantor Kemenko Marvest, Jumat malam (23/6).
Sebelumnya, Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, dugaan ekspor ilegal itu diketahui dari situs web Bea Cukai China.
"Ilegal. Kan sejak Januari 2020 dilarang ekspor ore nikel,” kata Dian.
Berdasarkan data yang diperolehnya, terdapat selisih data ekspor nikel dari Badan Pusat Statistik (BPS)d dan data Bea Cukai China mengenai impor bijih nikel dari Indonesia. Pada 2022, China mengimpor 1.085.675.336 kilogram nickel ore dari Indonesia.
Pada 2021, Negeri Tirai Bambu itu mengimpor 839.161.249 kilogram nickel ore dari Indonesia. Nilainya mencapai 48.147.631 dollar Amerika Serikat (AS). Kemudian, pada 2020 tercatat impor 3.393.251.356 kilogram biji nikel dari Indonesia dengan nilai 193.390.186 dollar Amerika Serikat.
Baca juga: Larangan Ekspor Biji Nikel Digugat WTO, Ketua DPD RI: Ini Soal Kedaulatan Bangsa
KPK kemudian menemukan terdapat selisih nilai ekspor sebesar Rp 8.640.774.467.712,11 (Rp 8,6 triliun) pada 2020. Pada 2021 ditemukan selisih nilai ekspor sebesar Rp 2.720.539.323.778,94 (2,7 triliun) dan Rp 3.152.224.595.488,55 (Rp 3,1 triliun) sepanjang Januari hingga Juni 2022.
Dengan demikian, total selisih nilai ekspor sebesar Rp 14.513.538.686.979,60.
Selain itu, KPK menemukan selisih biaya royalti ditambah bea keluar senilai ratusan miliar rupiah. Pendapatan negara dari tambang di antaranya didapatkan dari royalti dan bea keluar (jika diekspor).
Baca juga: 5 Juta Ton Ore Nikel Ilegal Diduga Diekspor ke China Periode Januari 2020 hingga Juni 2022
Selisihnya adalah Rp 327.866.721.117,38 (Rp 327,8 miliar) pada 2020; Rp 106.085.151.726,89 (Rp 106 miliar) pada 2021; dan Rp 141.116.926.878,25 (Rp 141,1 miliar) pada Januari hingga Juni 2022.
Dengan demikian, dugaan selisih royalti ditambah bea keluar sebesar Rp 575.068.799.722,52 atau Rp 575 miliar yang menjadi dugaan kerugian negara sementara.
Laporan reporter: Lailatul Anisah | Sumber: Kontan