Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaran, Berlaku sampai 29 Desember 2023, Simak Rinciannya

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DKI Jakarta menggelar pemutihan denda pajak berlaku mulai 22 Juni sampai 29 Desember 2023. Pemutihan ini dilaksanakan untuk memperingati HUT DKI Jakarta.
DKI Jakarta menggelar pemutihan denda pajak berlaku mulai 22 Juni sampai 29 Desember 2023. Pemutihan ini dilaksanakan untuk memperingati HUT DKI Jakarta.

Melalui aplikasi SIGNAL kini pembayaran PKB bisa dilakukan secara online .

Namun, sebelum membayar, wajib pajak perlu melakukan registrasi akun dan memasukkan data kendaraan terlebih dahulu.

Barulah pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan menggunakan kode bayar yang diterbitkan.

Berikut cara membayarkan pajak kendaraan bermotor :

- Unduh aplikasi SIGNAL di App Store (iOS) atau Play Store (Android).

- Lakukan registrasi dengan memasukkan NIK, nama sesuai eKTP, e-mail hingga nomor HP.

- Buat kata sandi.

- Ulangi kata sandi.

- Masukkan foto eKTP.

- Selanjutnya lakukan Verifikasi wajah.

- Masukkan OTP yang didapat melalui SMS.

- Buka e-mail, klik link yang dikirim oleh SIGNAL untuk melakukan verifikasi.

- Setelah itu pilih menu "Tambah Data kendaraan bermotor".

- Ceklis opsi kendaraan "Milik sendiri".

- Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).

- Masukkan 5 digit angka terakhir yang ada pada nomor rangka

- Dilanjutkan dengan menekan tombol "Lanjut Proses Pembayaran."

- Setelah itu generate kode bayar.

- Pilih bank untuk melakukan pembayaran akan muncul.

- Pilih "lanjut"

- Selesai, silahkan lakukan pembayaran.

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini