TRIBUNNEWS.COM - Berikut enam provinsi yang membuka program pemutihan pajak kendaraan tahun 2023.
Enam provinsi itu adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sumatra Selatan, Riau, dan Lampung.
Setiap provinsi memberlakukan pemutihan pajak kendaraan dengan peraturan yang berbeda.
Bagi Anda memiliki kendaraan dengan nopol dari enam daerah tersebut dapat mengikuti pemutihan pajak kendaraan di Samsat daerah.
Simak jadwalnya di bawah ini.
Baca juga: Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Wilayah Jawa Tengah, Dapat Melalui Aplikasi SAKPOLE
1. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberlakukan pemutihan pajak kendaraan.
Pemutihan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.
Ada tiga keringanan dalam program pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah, yaitu:
- Bebas BBNKB II: bea balik nama mobil dan motor kepemilikan kedua dan seterusnya, dalam dan luar provinsi (26 April-22 Desember 2023)
- Bebas pajak progresif: 26 April-22 Desember 2023.
- Bebas sanksi administrasi/denda pajak kendaraan: 26 April-21 Juni 2023.
Baca juga: Jadwal dan Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Wilayah Jawa Tengah
2. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan 2023.