News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bayar Pajak Kendaraan 2023 Kini Bisa Online Lewat Aplikasi New SAKPOLE, Simak Caranya

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aplikasi New Sakpole diluncurkan pemerintah Jawa Tengah pada 16 Juli 2022 untuk memudahkan masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan tanpa perlu mengantre di Kantor Samsat Jateng.

TRIBUNNEWS.COM – Bagi Anda warga Jawa Tengah, kini dapat membayar pajak kendaraan dengan mudah secara online lewat aplikasi New SAKPOLE.

Aplikasi New Sakpole diluncurkan Pemerintah Jawa Tengah pada 16 Juli 2022.

Terkait pembaharuan sistem informasi aplikasi pembayaran Sakpole, telah disempurnakan agar dapat terintegrasi dengan fitur transaksi pembayaran seperti ATM, M-Banking, dan e-wallet.

Layanan ini dibuat untuk memudahkan masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan tanpa perlu mengantre di Kantor Samsat Jateng.

Bahkan apabila Anda sedang berada di luar kota, Anda tetap dapat membayar pajak tanpa perlu pulang kampung.

Dengan beitu pembayaran pajak motor semakin praktis sekaligus hemat waktu, karena bisa dilakukan melalui ponsel pintar.

“Sakpole ini merupakan usaha pol-polan kita untuk melayani masyarakat agar gampang membayar pajak kendaraan dari manapun di seluruh Indonesia,” ujar Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dikutip dari laman Jatengprov.

Dengan kemudahan ini masyarakat tak akan lagi membayarkan denda akibat mengalami telat bayar pajak kendaraan.

Cara Bayar Pajak Kendaraan di New SAKPOLE

Berikut cara membayar pajak kendaraan bermotor lewa aplikasi New SAKPOLE khusus bagi masyarakat wilayah Jawa Tengah.

- Buka Play Store.

- Unduh New SAKPOLE.

- Siapkan e-KTP pemilik kendaraan bermotor serta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

- Buka New SAKPOLE yang sudah diunduh.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini