TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini jadwal dan cara mengikuti program pemutihan pajak kendaraan wilayah Jawa Tengah tahun 2023.
Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah mengadakan sebuah program pemutihan pajak kendaraan yang dimulai pada hari ini, Rabu (26/4/2023).
Dikutip dari unggahan akun Instagram resminya @bapenda_jateng, program tersebut untuk pemutihan bea balik nama hingga pembebasan sanksi administrasi.
Selain itu, ada juga bebas biaya pajak progresif dan bebas sanksi administrasi.
Inilah jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan wilayah Jawa Tengah tahun 2023.
Baca juga: Pemprov Jateng Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Simak Syarat hingga Biayanya
'Siapa niih dulur #MasSajak yang dari kemarin nungguin dan nanyain kapan bebas Denda?'
'Kapan bebas BBNKB 2? Hayoo ngacung!' tulis keterangan dalam postingan @bapenda_jateng.
Jadwal Pemutihan Pajak di Jawa Tengah
Pemutihan denda pajak atau pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dimulai hari ini, Rabu, 26 April 2023.
Program ini ditujukan kepada masyarakat yang terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraannya.
Selain itu, ada juga program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, juga dibuka mulai Rabu, 26 April 2023.
Pembebasan BBNKB II berlaku bagi mobil atau motor baik dari luar maupun dalam Provinsi Jawa Tengah.
Adapun program pembebasan pajak progresif mulai 26 April 2023.
Rincian jadwal pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023: