News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemprov Jateng Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Simak Syarat hingga Biayanya

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemprov Jateng buka program pemutihan pajak kendaraan mulai hari ini, Rabu (26/4/2023). Inilah jadwal, syarat dokumen hingga rincian biaya yang dibutuhkan.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) membuka program bebas pajak kendaraan atau pemutihan.

Program pemutihan pajak kendaraan di Jateng tersebut dibuka mulai hari ini, Rabu (26/4/2023).

Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan tersebut dilakukan untuk memberikan keringanan bea balik nama hingga pembebasan sanksi administrasi.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua, Pembebasan Progresif Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tunggakan Tahun Kelima dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Provinsi Jawa Tengah.

Adapun keringanan bea balik nama berlaku untuk kendaraan mobil dan motor kepemilikan kedua dan seterusnya baik di dalam dan luar Provinsi.

Informasi lebih lengkapnya, berikut jadwal pemutihan pajak kendaraan di Jateng 2023:

Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak Sepeda Motor dengan Aplikasi SIGNAL

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah

- Bebas sanksi administrasi atau denda PKB: 26 April-21 Juni 2023

- Bebas BBNKB II: 26 April-22 Desember 2023

- Bebas pajak progresif: 26 April-22 Desember 2023.

Untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan Jateng tersebut, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi, di antaranya:

Syarat Dokumen Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2023

Dikutip dari laman Pemerintah Kota, berikut sejumlah dokumen persyaratan yang wajib dibawa ketika melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saat program pemutihan:

1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini