News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemprov Jateng Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Simak Syarat hingga Biayanya

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemprov Jateng buka program pemutihan pajak kendaraan mulai hari ini, Rabu (26/4/2023). Inilah jadwal, syarat dokumen hingga rincian biaya yang dibutuhkan.

2. KTP asli dan fotokopi

3. Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi

4. Hasil Cek Fisik Kendaraan

Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi e-Samsat atau Website e-samsat.id

Syarat Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II

1. BPKB asli

2. STNK asli

3. KTP pemilik baru

4. Bukti cek fisik kendaraan

4. Kuitansi pembelian atau jual beli

5. Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).

Biaya Pajak saat Program Pemutihan Jawa Tengah 2023

1. Biaya Pajak 5 Tahunan Motor

- Penerbitan STNK: Rp. 100.000

- Penerbitan TNKB: Rp. 60.000

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini