Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Membayar pajak mobil maupun motor sudah menjadi kewajiban para pemilik kendaraan setiap tahunnya.
Saat ini, membayar pajak tahunan kendaraan bermotor bisa dilakukan melalui gerai minimarket yang berada dimana saja tanpa harus datang langsung ke Sistem Administrasi Manunggal Satu (Samsat).
Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui gerai Indomaret maupun Alfamart terdekat yang menyediakan layanan e-Samsat (Payment Point Online Bank/PPOB).
Cara membayarnya pun cukup mudah, dimana wajib pajak hanya perlu menyiapkan KTP, KK dan nomor telepon aktif.
Setelah proses pembayaran dilakukan, pemilik kendaraan akan menerima Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran secara elektronik (e-TBPKP) dan wajib pajak tidak perlu ke Samsat Induk untuk mencetak TBPKP.
Syarat Bayar Pajak Kendaraan
Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Indomaret dan Alfamart, pemilik mobil maupun motor harus menyiapkan beberapa persyaratan berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan.
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli pemilik kendaraan.
3. Nomor HP aktif
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah, Ini Contoh Perhitungan Pajak dan Dendanya
Cara Bayar Pajak Motor di Indomaret
Dikutip dari laman samsatsurabayatimur.dipendajatim.go.id, cara membayar pajak di Indomaret memiliki beberapa tahapan, diantaranya:
- Siapkan KTP asli, STNK asli dan nomor HP aktif.