Pemprov Jateng Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Simak Syarat hingga Biayanya

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemprov Jateng buka program pemutihan pajak kendaraan mulai hari ini, Rabu (26/4/2023). Inilah jadwal, syarat dokumen hingga rincian biaya yang dibutuhkan.
Pemprov Jateng buka program pemutihan pajak kendaraan mulai hari ini, Rabu (26/4/2023). Inilah jadwal, syarat dokumen hingga rincian biaya yang dibutuhkan.

- Penerbitan BPKB: Rp. 225.000

- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp. 35.000

- Pajak tahunan (PKB): Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak

- Denda keterlambatan pembayaran pajak: Sesuai waktu keterlambatan

2. Biaya Pajak 5 Tahunan Mobil

- Penerbitan STNK: Rp. 200.000

- Penerbitan TNKB: Rp. 100.000

- Penerbitan BPKB: Rp. 375.000

- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp. 143.000

- Pajak tahunan (PKB): Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak

- Denda keterlambatan pembayaran pajak: Sesuai waktu keterlambatan

Baca juga: Cara Praktis Membayar Pajak Kendaraan Lewat Gerai di Indomaret dan Alfamart 

Biaya Balik Nama saat Pemutihan Jawa Tengah 2023

Berikut rincian biaya Bea Balik Nama II untuk mobil dan motor di Jawa Tengah:

1. Mobil

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini