TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mudah menebus pupuk subsidi yang diberikan pemerintah melalui aplikasi iPubers.
Seperti yang diketahui, i-Pubers merupakan aplikasi yang digunakan kios pupuk yang dirancang untuk mempermudah penyaluran pupuk subsidi secara digital.
iPubers sendiri dirilis PT Pupuk Indonesia atas arahan Presiden Joko Widodo dan Kementerian BUMN serta Kementerian Pertanian (Kementan).
Dengan hadirnya aplikasi ini, penyaluran pupuk bersubsidi jadi lebih mudah, transparan dan akuntable.
Selain itu peluncuran iPubers juga dapat mendorong transisi dari sistem penebusan pupuk bersubsidi yang sebelumnya dilakukan secara manual kini menjadi digital.
"Proses penebusan pupuk bersubsidi mulai hari ini menjadi sangat mudah, cepat, dan sederhana, karena semuanya memanfaatkan teknologi digital," ujar Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Gusrizal dalam keterangan resminya.
Sebelum diluncurkan pada 27 Juni kemarin, aplikasi iPubers telah lebih dulu diujicobakan selama dua hari mulai dari tanggal 25 sampai 26 Juni 2023.
Uji coba ini dilakukan serentak di tiga provinsi, yaitu Bangka Belitung (Babel), Riau, dan Kalimantan Selatan (Kalsel).
Adapun untuk proses penebusan pupuk, petani terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran di sistem e-Allocation, atau sebelumnya dikenal dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Setelah itu barulah para petani akan diarahkan untuk melakukan penebusan pupuk di kios – kios resmi yang telah ditunjuk PT Pupuk Indonesia hanya dengan menunjukkan KTP.
Apabila KTP tidak sesuai, maka petani harus melengkapinya dengan Surat Keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan.
“Proses penebusan pupuk bersubsidi mulai hari ini menjadi sangat mudah, cepat, dan sederhana, karena semuanya memanfaatkan teknologi digital,” ujar Gusrizal.
Syarat penebusan pupuk subsidi
PT Pupuk Indonesia selaku mitra pemerintah dalam penyaluran pupuk subsidi menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para petani yang ingin mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi.
Hal tersebut sesuai berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022.
Syarat dan ketentuan tersebut di antaranya :
- Petani wajib bergabung dengan kelompok tani.
- Petani terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN),
- Membudidayakan maksimal dua hektar lahan.
- Menggarap 9 (sembilan) komoditi, yaitu beras, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, kakao, dan tebu.
Berikut cara melakukan penebusan pupuk subsidi.
- Petani datang ke kios yang telah ditunjuk PT Pupuk Indonesia
- Selanjutnya tunjukan KTP untuk dipindai NIK-nya, sehingga data petani dapat mengakses di sistem e-Alokasi.
- Kios akan memasukkan jumlah transaksi penebusan.
- Selanjutnya petani menandatangani bukti transaksi penebusan pupuk subsidi pada aplikasi i-Pubers.
- Saat transaksi, KTP dan wajah petani serta produk subsidi yang ditebus akan difoto oleh kios melalui i-Pubers yang telah dilengkapi geo-tagging dan timestamp.
- Cara ini wajib dilakukan untuk mempermudah penelusuran apabila dibutuhkan di kemudian hari.
- Apabila data di KTP tidak sesuai, petani harus membawa surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan.
(Wartawan Tribunnews / Namira Yunia Lestanti)