TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konflik penguasaan lahan yang terjadi di Kutai Barat, Kalimantan Timur, antara warga dengan PT Trubaindo Coal Mining (TCM), menjadi masalah yang harus diselesaikan segera.
Menurut Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar, Komisi VII akan segera mendalami kepemilikan lahan adat yang dikuasai oleh perusahaan tambang asing itu.
“Komisi VII DPR akan mendalami proses dan legalitas kepemilikan lahan yang dikuasai oleh PT TCM, melalui Panja Ilegal Mining. Dalam panja itu, kami akan dalami mengapa bisa muncul tuntutan pemilik lahan adat di lahan itu,” katanya, Rabu (5/7/2023).
Baca juga: Bahlil Lahadalia Pastikan Indonesia Tetap Lakukan Hilirisasi Pertambangan Meski Dilaporkan ke WTO
Menurut Gunhar, masih adanya tuntutan terkait pemilikan lahan adat terhadap PT TCM itu, hingga kini. terbilang sangat aneh.
Mengingat perusahaan penanaman modal asing (PMA) tersebut telah mengusahakan (mengeksploitasi) tambang batu bara di Kutai Barat sejak beberapa tahun silam.
“Seharusnya, sebelum melakukan eksploitasi tambang, PT TCM segera menyelesaikan berbagai permasalahan, terkait lahan di lokasi tanah adat itu. Jika legalitas belum jelas maka sama saja lahan itu masih ilegal. Padahal masyarakat lokal, tidak boleh dirugikan atas kehadiran perusahaan tambang di wilayahnya,” tegasnya.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menegaskan bahwa tidak tertutup kemungkinan Komisi VII di dalam panja, akan meminta keterangan pihak terkait, baik itu kelompok adat maupun PT TCM.
Bahkan tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan memanggil pihak Kementerian Kehutanan, yang diduga telah memuluskan penyerahan lahan adat itu kepada PT TCM.
“Pihak Kementerian Kehutanan juga akan kami minta keterangan, mengenai alasan penyerahan lahan adat itu kepada PT TCM. Mengingat lahan dimaksud diduga bukan milik Kementerian Kehutanan,” pungkasnya.