News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ekonomi Indonesia Naik Kelas Jadi Negara Menengah Atas, Apa Untung Ruginya?

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Indonesia menjadi salah satu dari segelintir negara yang mampu melakukan percepatan ekonomi dengan mulus. Sekarang Indonesia telah naik kelas menjadi negara berpenghasilan menengah atas.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kerja keras pemerintah Indonesia memulihkan perekonomian pasca pandemi Covid-19 berbuah manis.

Indonesia menjadi salah satu dari segelintir negara yang mampu melakukan percepatan ekonomi dengan mulus..

Sekarang Indonesia telah naik kelas menjadi negara berpenghasilan menengah atas.

Berdasarkan dokumen World Bank Group country classifications by income level for FY24, pendapatan nasional bruto (PNB) per kapita mencapai 4.580 dollar AS atau setara sekitar Rp 68,7 juta pada 2022.

Baca juga: Transaksi Pembayaran Online Via Payment Gateway Percepat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Nilai ini meningkat 9,8 persen dari tahun sebelumnya sebesar 4.170 dollar AS atau sekitar Rp 62,55 juta.

Dengan PNB per kapita tersebut, Indonesia kembali masuk ke dalam kategori negara berpendapatan menengah atas.

Pada periode kali ini, ambang batas PNB per kapita negara berpendapatan menengah atas ialah sebesar 4.466 dollar AS.

"El Salvador, Indonesia, serta wilayah Tepi Barat dan Gaza semuanya sangat dekat dengan ambang pendapatan menengah atas pada 2021, sehingga dengan pertumbuhan ekonomi yang tidak tinggi pada 2022 sudah cukup membawa perekonomian negara-negara masuk ke kategori ini," tulis Bank Dunia, dikutip Rabu (8/4/2023).

Naik kelasnya Indonesia tidak terlepas dari berlanjutnya tren pemulihan ekonomi nasional.

Bank Dunia menyoroti keberhasilan Indonesia menjaga momentum pemulihan ekonomi pasca pandemi, sehingga mampu mencetak pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen pada 2022.

Sebagai informasi, Bank Dunia setiap tahunnya meluncurkan rilis klasifikasi negara berdasarkan pendapatan per kapitanya.

Dalam rilis yang biasa diterbitkan pada 1 Juli itu, negara dikategorikan berdasarkan pendapatan rendah, menengah bawah, menengah atas, dan penghasilan tinggi.

Baca juga: Kemenko Marves: Indonesia Butuh Pembiayaan Bersama Layak Investasi untuk Ekonomi Sirkular

Pada periode 1 Juli 2023 - 30 Juni 2024, klasifikasi kategori negara berdasarkan pendapatan adalah sebagai berikut:

Berpendapatan rendah, PNB per kapita kurang dari 1.135 dollar AS

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini