TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) segera disuntik mati.
Sejumlah masalah pun muncul, salah satunya adalah nasib polis yang selama ini dibayarkan para nasabah.
Karenanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengingatkan kepada pemegang saham pengendali untuk mengganti kerugian pemegang polis.
Langkah ini merupakan upaya perlindungan konsumen untuk pemegang polis atau tertanggung Kresna Life usai regulator mencabut izin usaha Kresna Life pada 23 Juni 2023.
Baca juga: Dilarang Beroperasi, Kresna Life Diminta Kembalikan Uang Nasabah
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, upaya perlindungan untuk kepentingan konsumen dimaksud sebagaimana untuk melaksanakan kewenangan OJK berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau PPSK, UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK, dan POJK 18 Tahun 2022 tentang Perintah Tertulis.
Dalam perintah tertulis itu, Ogi menyebut, pemegang saham pengendali (PSP) maupun jajaran direksi Kresna Life harus bertanggung jawab dengan mengganti kerugian yang dialami perusahaan asuransi jiwa swasta tersebut.
“OJK menetapkan perintah tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku pengendali dan pihak tertentu, yaitu Michael Steven selaku Pemegang Saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life,” jelas Ogi dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (5/7/2023).
Ia menambahkan, pelanggaran terhadap perintah tertulis ini memiliki dampak pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan atau tidak melaksanakan perintah tertulis dimaksud.
Sebagai informasi, pencabutan izin usaha yang dilakukan OJK terhadap Kresna Life karena perusahaan asuransi jiwa itu sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus risk-based capital (RBC) tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di samping itu, Kresna Life juga tidak mampu menutup defisit keuangan, yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
“Dengan dicabutnya izin usaha Kresna Life, maka Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha,” tutup dia.
Baca juga: BUMN Asuransi Ini Catat Perbaikan Kinerja Keuangan, Pembayaran Klaim Tembus Rp1,75 Triliun
Direksi Mundur Sebelum Operasi Dihentikan
Pimpinan perusahaan induk asuransi jiwa Kresna Life, PT Kresna Graha Investama Tbk mengundurkan diri dari posisinya pada Kamis (22/6/2023).
Sehari berselang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life karena tidak dapat memperbaiki rasio solvabilitasnya.