Sita Perhatian Anggota DPR
Pemerintah didesak bergerak cepat melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari serbuan produk impor, khususnya dari China.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak menanggapi platform sosial commerce yakni Project S TikTok Shop.
"Fitur baru TikTok ini berpotensi mengancam produk UMKM lokal di pasar digital dalam negeri. Karena fitur baru TikTok tersebut hanya memprioritaskan produk UMKM China maka UMKM Indonesia terpinggirkan," kata Amin saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (7/7/2023).
Amin menyebut, Project S ini berbeda dengan fitur di aplikasi TikTok yang sudah ada selama ini.
Di fitur lama, TikTok masih memberikan tempat bagi UMKM Indonesia untuk berjualan di fitur tersebut dan memberikan komisi penjualan bagi UMKM. "Di fitur baru ini UMKM Indonesia dipinggirkan. Sementara pasar yang disasar adalah pasar dalam negeri," kata Amin.
Menurutnya, hal yang lebih mengkhawatirkan adalah akal muslihat TikTok dalam mendominasi pasar Indonesia melalui fitur social commerce tersebut.
Baca juga: TikTok Shop Rugikan UMKM, Menkop Teten Masduki Minta Revisi Permendag Nomor 50 Dipercepat
Modusnya, TikTok akan membuat trend produk baik fashion, aksesoris dan beragam produk lainnya.
"TikTok akan mempopulerkan atau memviralkan trend produk yang mereka setting, lalu diproduksi oleh UMKM China dan dijual lewat platform social commerce Tik Tok. Ini jelas mengancam UMKM kita," kata Amin.
Strategi lainnya, dan ini bagian dari marketing intelligent, mereka akan membuat berbagai jenis dan model produk yang viral dan disukai pengguna Tik Tok, kemudian mereka produksi di China.
Baca juga: Pengamat Ekonomi Digital: Permendag PPMSE Perlu Masukkan Unsur Social Commerce
Besarnya pasar digital (E-commerce) saat ini memang menggiurkan dengan volume tahunan tidak kurang dari Rp5.400 triliun. Tanpa aturan yang memihak UMKM, maka Indonesia hanya akan menjadi pasar produk asing, terutama dari China.
"Dengan kondisi dan kemampuan daya saing UMKM kita, sulit bagi UMKM untuk bisa bersaing," tegas Amin.
Karena itu, jalan satu-satunya bagi pemerintah untuk saat ini membuat aturan yang bisa melindungi UMKM Indonesia. Salah satunya merevisi Permendag nomor 50 Tahun 2020 agar lebih melindungi UMKM Indonesia.