TRIBUNNEWS.COM – Inilah cara membayar tilang di BRI melalui teller, ATM, dan mobile banking.
Mulai Senin (10/7/2023) hari ini, Polri melaksanakan kegiatan Operasi Patuh yang menyasar sejumlah pengendara nakal.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran seperti tidak memiliki SIM saat berkendara, siap-siap saja akan dilakukan penilangan.
Penindakan itu dilakukan dengan cara memberikan surat tilang yang berisi denda dan nantinya masyarakat harus membayar denda tersebut.
Denda tilang, dapat dibayarkan di BRI melalui teller, ATM, dan mobile banking.
Baca juga: Catat! Tidak Semua Polisi Lalu Lintas Boleh Tilang Pengendara, Hanya yang Bersertifikat
Dikutip dari laman etilang.info, inilah cara membayar denda tilang:
1. Bayar tilang via Teller BRI
- Ambil nomor antrean transaksi teller dan isi slip setoran
- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
- Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Baca juga: Polisi Adakan Razia saat Operasi Patuh Jaya, Kapolda Metro: Jangan Tak Pasang Plang Tanda Razia
2. Bayar tilang via ATM BRI