News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Industri Tembakau Dikhawatirkan Lumpuh Jika Iklan Rokok Dilarang Total

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gaprindo mengkhawatirkan adanya wacana larangan secara total iklan rokok yang diyakini bakaln dapat melumpuhkan industri tembakau dalam negeri.

Laporan Wartawan Tribunnews, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) mengkhawatirkan adanya wacana larangan secara total iklan rokok yang diyakini bakaln dapat melumpuhkan industri tembakau dalam negeri.

“Tidak ada alasan untuk melarang total iklan rokok karena produk dan konsumen rokok adalah legal. Masing-masing mempunyai hak sebagai produsen dan sebagai konsumen,” kata Ketua Gaprindo Benny Wachjudi dalam pernyataan pers yang ditulis Senin (10/6/2023).

Menurutnya, melarang sepenuhnya iklan rokok akan memunculkan pelanggaran hak asasi. Padahal, industri tembakau telah menjalankan berbagai aturan ketat yang diberlakukan terhadap industri ini.

”Saat ini, aturan yang berlaku untuk mengatur industri tembakau sudah cukup ketat untuk membatasi iklan rokok. Yang diperlukan saat ini adalah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat," ucapnya.

Belum lagi, kata Benny, ketatnya regulasi terhadap rokok ini bukan hanya dari sisi non-cukai, seperti pembatasan iklan rokok saja, tetapi juga dari sisi aturan cukai. Sehingga, kata Benny, industri tembakau sudah dijepit oleh dua sisi regulasi yang sangat kuat.

”Akibatnya produksi industri tembakau secara keseluruhan mengalami penurunan yang drastis dari 355,8 miliar batang pada tahun 2019 menjadi 330,7 miliar batang pada tahun 2022 atau rata-rata turun 2,42 persen per tahun selama kurun waktu tersebut. Bahkan industri yang bernaung di bawah GAPRINDO mengalami penurunan produksi yang lebih drastis lagi,” terangnya.

Sebelumnya, dalam audiensi dengan Panitia Kerja (Panja) DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, pihak Gaprindo dan GAPPRI meminta adanya kebijakan transparan dan partisipatif supaya industri yang telah menyerap jutaan tenaga kerja serta berkontribusi signifikan terhadap keuangan negara ini tidak semakin terjepit.

“Kami menyampaikan langsung kepada Bapak Ketua Panja untuk berkenan mempertimbangkan sejumlah masukan industri terhadap pasal tembakau yang dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan rawan konflik kepentingan. Hingga saat ini, belum ada alternatif industri yang dapat menyerap tenaga kerja sebesar ini,” ucap Benny.

Baca juga: Pengusaha: Aturan Larangan Total Iklan Rokok Berdampak ke 750 Ribu Pekerja

Pasal tembakau di RUU Kesehatan juga diyakini akan memberikan kewenangan lebih luas kepada Kementerian Kesehatan dalam mengatur industri tembakau, termasuk standarisasi kemasan produk tembakau serta aspek promosi dan periklanan.

Hal ini, tegas Benny, dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar kementerian dan disharmonisasi regulasi sehingga dikhawatirkan bertentangan dengan visi pemerintah dalam melakukan harmonisasi peraturan melalui metode omnibus.

Baca juga: Pemerintah Diminta Tegas Larang Iklan Rokok di Internet Lewat Pengesahan Revisi PP 109/2012

“Jangan sampai kebijakan ini dinyatakan cacat formil setelah disahkan karena dalam proses pembentukan tidak melibatkan partisipasi publik yang maksimal sebagai salah satu syarat pembentukan undang-undang yang baik," ujarnya.

"Kami harap pemerintah dapat menghadirkan kebijakan yang adil dan berimbang serta mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial terhadap seluruh rantai pasok industri tembakau,” paparnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini