News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Permenkes tentang Rokok

Rancangan Permenkes dan PP 28/2024 Soal Produk Tembakau Mengancam Mata Pencaharian 6 Juta Pekerja

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi petani tembakau membawa hasil panen - GAPPRI menyebut Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) perihal produk tembakau sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, bisa berdampak pada ekonomi nasional, pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menciptakan kemiskinan baru. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menyebut Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) perihal produk tembakau sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, bisa berdampak pada ekonomi nasional, pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menciptakan kemiskinan baru. 

Terlebih berdasarkan data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), total tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) sebanyak 5,98 juta orang.

Baca juga: Kemenaker Singgung Dampak Negatif 2 Kebijakan Produk Tembakau

Mereka meliputi buruh, petani tembakau, petani cengkeh, dan sektor terkait lain.

"Mereka terancam dengan kebijakan itu sehingga akan menciptakan kemiskinan baru," kata Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024).

Menurut Henry, kebijakan yang diatur dalam PP 28/2024, khususnya mengenai penerapan kemasan polos akan berdampak negatif terhadap industri rokok, terutama untuk rokok kretek yang menguasai pasar sebesar 75 persen di Indonesia. 

Regulasi kemasan polos juga diyakini akan memicu maraknya peredaran rokok ilegal karena identitas produk akan sulit dikenali.

Sehingga konsumen beralih ke produk ilegal yang lebih murah.

"Kemasan polos ini tentu akan mempengaruhi seluruh pelaku industri tembakau, namun yang menjadi kekhawatiran utama kami adalah dampak dari persaingan tidak sehat dan maraknya rokok ilegal," ujar Henry.

Berdasarkan kajian GAPPRI, aturan kemasan polos dipandang sebagai duplikasi dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang sebenarnya tidak diratifikasi oleh Indonesia.

Baca juga: Pengusaha Sebut 5,9 Juta Orang Indonesia Menggantungkan Hidup dari Ekosistem Tembakau

"Jika diimplementasikan akan memperburuk situasi dengan semakin meningkatkan daya tarik rokok ilegal," kata Henry Najoan. 

Anggota DPR RI periode 2024-2029, Mukhamad Misbakhun mengingatkan kepada pemerintah, utamanya para pengambil kebijakan negara agar tidak terkooptasi agenda global yang ingin menginfiltrasi kelangsungan ekosistem tembakau.

Misbakhun meminta pemerintah melindungi industri hasil tembakau, utamanya rokok kretek di tanah air dari intervensi asing. 

Apalagi, industri ini sebagai salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini