Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan mengupayakan agar volume perdagangan antara Indonesia dan Korea Selatan (Korsel) bisa lebih besar lagi.
Saat ini, kata dia, antara Indonesia dan Korsel memiliki volume perdagangan senilai 24,5 miliar dolar Amerika Serikat (AS).
Zulhas, sapaan akrabnya, kemudian berkaca pada volume perdagangan antara Korsel dengan Vietnam yang jauh lebih tinggi, yaitu sebesar 78 miliar dolar AS.
Baca juga: Industri Tembakau Dikhawatirkan Lumpuh Jika Iklan Rokok Dilarang Total
"Indonesia dengan Korea Selatan (volume perdagangannya) 24,5 miliar dolar AS. Padahal Korsel dengan Vietnam sudah mencapai 78 miliar dolar AS. Itu karena banyak investasi Korsel di Vietnam," katanya di pabrik PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/7/2023).
Maka demikian, Ketua Umum Partai PAN itu menekankan perlunya mendorong peningkatan investasi serta kerja sama lebih besar lagi.
"Duta Besar Korea Selatan, saya, dan yang lain akan bekerja keras agar volume perdagangan RI dengan Korsel bisa lebih besar dari Korsel dengan Vietnam," ujar Zulhas.
Salah satu pihak yang didorong untuk berinvestasi lebih masif lagi adalah Hyundai.
Zulhas berharap pada Hyundai agar investasi mereka di Tanah Air bisa lebih masif lagi melalui produksi mobil listrik.
"Kita berharap dengan Hyundai ini menjadi pusat mobil listrik, mendorong ekosistem mobil listrik di Tanah Air. Kalau investasi yang teknologi tinggi gini begitu banyak, maka pertumbuhannya akan meningkat," kata Zulhas.
"Dengan investasi meningkat, ekspor meningkat, kita akan menguasai dunia. Barulah cita-cita Indonesia sebagai negara maju dan pusat mobil listrik bisa tercapai," lanjutnya.
Baca juga: Indonesia Ikut Bahas Kesepakatan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dalam Industri Pelayaran
Sebagai informasi, Indonesia dan Korea Selatan memiliki perjanjian perdagangan Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) yang telah resmi diimplementasikan pada 1 Januari 2023.
Melalui IK-CEPA, pelaku usaha dapat memanfaatkan penghapusan tarif bea masuk perdagangan barang, peningkatan kesempatan perdagangan jasa, peningkatan peluang investasi, serta peningkatan program kerja sama ekonomi dan pengembangan sumber daya manusia.