Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Platform digital point of sales (POS) Labamu menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendorong pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) pengguna platformnya agar menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
"Untuk member premium kita akan bayarkan kewajiban iuran BPJS Ketenagakerjaan agar mereka bisa bebas dari risiko stres saat menjalankan usahanya, dalam mereka menjalankan usaha agar bisa lebih tenang," ungkap Direktur Labamu Arnold Sebastian Egg usai acara penandatanganan dengan BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Selatan hari ini, Jumat, 14 Juli 2023.bpjs
Baca juga: Rasakan Secara Langsung, Peserta Ini Akui BPJS Kesehatan Beri Pelayanan Kesehatan yang Terbaik
Cara mendapatkan asuransi BPJS Ketenagakerjaan ini, pelaku UMKM yang telah menggunakan Labamu tinggal registrasi menjadi member premium Labamu maka secara otomatis mendapatkan asuransi BPJS.
"Selanjutnya, peserta Member Premium Labamu harus melalui verifikasi KYC untuk melakukan proses identifikasi profil dan identitas untuk mendapatkan asuransi BPJS tersebut,” kata Arnold.
"Visi dan misi kita adalah membantu UMKM agar usahanya terus tumbuh. Saya sangat memahami menjalankan usaha itu sangat berat. Karena itu kita berupaya mendorong agar UMKM menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan," imbuhnya.
Arnold menjelaskan, untuk UMKM anggota platform Labamu, pihaknya juga menyediakan pembayaran digital.
"Di Labamu kita juga sudah berikan subsidi untuk pembayaran QRIS karena banyak member UMKM di Labamu yang skala usahanya masih sangat kecil. Bagi mereka, uang sangat sensitif, jadi untuk kewajiban pembayaran itu kita bantu agar usaha mereka bisa tumbuh besar," ujarnya.
Di platform ini pihaknya juga berupaya membantu UMKM mengembangkan usahanya melalui penyediaan modal digital payment maupun transfer bank.
Member Labamu saat ini mencapai sekitar 70 ribuan dan yang tercatat sebagai member aktif mencapai sekitar 30.000. "Activation rate di Labamu luar biasa," ungkap Arnold Sebastian.
Baca juga: IRT di Banggai Jadi Pengedar Sabu, Ditangkap di dalam Rumahnya
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kebayoran, Jakarta Selatan, Husaini menambahkan, cakupan kerjasama lembaganya dengan Labamu meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dan jaminan hari tua yang merupakan perlindungan dasar bagi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
"Apabila terjadi insiden apapun baik kecelakaan maupun kematian, tanggung jawab pengobatan di rumah sakit pemerintah maupun di rumah sakit swasta kelas III, ada di pihak kami.
Jika anggota meninggal dunia keluarganya akan mendapat santunan 48 kali gaji. Kita tidak melihat sebab atau apa penyebab kematiannya," beber Husaini.
Ada pula santunan sebesar Rp42.000.000 akan diberikan kepada ahli waris jika pekerja meninggal dunia akibat sakit. “Mekanisme kerjasama antara Labamu dan BPJS Ketenagakerjaan melibatkan pendaftaran member Labamu sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.