Dengan menjadi peserta, UMKM akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan jika mengalami risiko kecelakaan kerja atau kematian.
Baca juga: BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pengobatan Obesitas, Ketahui Syaratnya
Seluruh member Labamu akan mendapatkan manfaat ini melalui kerjasama ini,” kata Husaini.
Dia menambahkan UU mengamanatkan kepada BPJS Ketenagakerjaan agar memberikan perlindungan kepada semua tenaga kerja.
"Kerjasama kami dengan Labamu mempermudah kami menjangkau member baru yang lebih luas," ungkap Husaini.
Kerjasama Labamu dengan BPJS Ketenagakerjaan juga dilatarbelakangi masih rendahnya literasi para pelaku UMKM mengenai perlunya perlindungan sebuah usaha dari berbagai risiko.
Hal ini didukung survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2019 yang menunjukkan literasi asuransi masih berada di posisi 19,4 persen.