Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, ada enam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tak patuh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keenam BUMN ini tingkat kepatuhan LHKPN-nya berada di bawah angka 60 persen berdasarkan penarikan data per 24 Juli 2023.
Enam perusahaan pelat merah dimaksud antara lain, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia dengan tingkat kepatuhan 28,13 persen; PT Dok dan Perkapalan Surabaya (33,33 persen); PT Boma Bisma Indra (38,46 persen).
Kemudian PT Dirgantara Indonesia (45,45 persen); PT Aviasi Pariwisata Indonesia (50,00 persen); dan PT Indah Karya (53,85 persen).
"Tolong disampaikan sama pak Menteri (Menteri BUMN Erick Thohir, red) ini enam yang terburuk ini kalau bisa segera (lapor)," ucap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat berbincang dengan wartawan, Jakarta, Senin (24/7/2023).
Sementara itu, dari 109 BUMN dengan 35.055 wajib lapor, baru ada 34.900 yang melaporkan LHKPN. Sisanya 155 belum lapor.
"Walaupun kepatuhan BUMN itu sudah 99,5 persen, tapi masih ada 155 orang lagi yang belum lapor," kata Pahala.
Berikut informasi enam BUMN tersebut yang dirangkum Tribunnews.com melalui berbagai sumber:
1. PT Pengembangan Pariwisata Indonesia
PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dibentuk pada 12 November 1973, merupakan BUMN yang bergerak di bidang pengembangan dan pengelolaan kompleks pariwisata terintegrasi.
Baca juga: Harta Kekayaan Ahok, Diisukan Bakal Jadi Direktur Pertamina, Capai Rp53 Miliar, tapi Tak Punya Mobil
Mengutip Kompaspedia, sejumlah kegiatan bisnis perusahaan, antara lain, merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah serta menggunakan tanah untuk keperluan daerah pariwisata dan menata serta membagi lebih lanjut dalam satuan-satuan lingkungan tertentu; dan mengembangkan jasa-jasa prasarana dan fasilitas-fasilitas pariwisata lainnya.
ITDC juga menyerahkan dan menyewakan bagian-bagian tanah kepada pihak ketiga untuk membangun sarana pariwisata berikut segala fasilitas pendukungnya menurut persyaratan yang ditentukan perusahaan selaku pemegang hak, yang meliputi segi-segi peruntukan, penggunaan, jangka waktu berikut keuangannya dengan ketentuan pemberian hak atas tanah kepada pihak ketiga dilakukan oleh pejabat yang berwenang, sesuai ketentuan yang diterapkan dalam anggaran dasar.
Baca juga: Harta Kekayaan Cinta Mega, Kader PDIP yang Diduga Main Game Slot saat Rapat Paripurna
Selain itu ITDC juga membangun, membeli, menjual dan mengelola properti termasuk hotel, apartemen, kondominium, vila, dan agrowisata serta fasilitas penunjang lainnya.