News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat dan Besaran Biaya Mengurus BPKB Hilang atau Rusak

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak syarat dan besaran biaya untuk mengurus BPKB yang hilang.

TRIBUNNEWS.COM – Simak syarat dan besaran biaya mengurus BPKB yang hilang.

Setiap masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor tentu saja juga akan memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Oleh sebab itu, BPKB harus dijaga dengan baik dan diusahakan sebisa mungkin jangan sampai hilang atau rusak.

Namun, apabila BPKB hilang atau rusak, pemilik motor harus segera mungkin mengurusnya.

Lantas apa saja syarat untuk mengurus BPKB yang hilang beserta biayanya ? berikut Tribunnews.com sajikan uraian lengkapnya.

Baca juga: Permudah Masyarakat, Korlantas Kembangkan BPKB Elektronik yang Terintegrasi Sistem Single Data

Syarat Mengurus BPKB Hilang

Pengurusan BPKB yang hilang atau rusak diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam Pasal 32 peraturan tersebut menyatakan bahwa apabila terjadi kehilangan atau kerusakan BPKB, pemilik kendaraan bermotor memiliki hak untuk mengajukan permohonan penggantian.

Adapun syarat yang wajib dilengkapi pemohon untuk mengurus kehilangan BPKB adalah sebagai berikut:

1. Laporan Polisi kehilangan BPKB (Min Tk. Polsek)

2. Kartu Tanda Penduduk (untuk perorangan)

3. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili (Untuk Badan Hukum)

4. Surat Kuasa (untuk Instansi Pemerintahan / badan hukum)

5. Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai

6. Bukti penyiaran di 2 (dua) media massa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini