News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ombudsman Temukan Enam Tindakan Maladministrasi di Wilayah IKN Nusantara, Apa Saja?

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya dalam dalam Konferensi Pers Penyampaian Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) di kantornya, Kamis (27/7/2023).

Sedangkan temuan kelima, terdapat 11 aset pemerintah daerah dari Penajam Paser Utara yang statusnya itu moratorium dalam pendaftaran tanah pertama kalinya.

"Karena ada di kawasan IKN, padahal itu udah jelas-jelas aset milik Pemda tapi tidak bisa terlegalisasi," ucap dia.

Terakhir, perluasan lingkup SE pengaturan yang tidak semata-mata pengendalian, yang secara umum menyebabkan terhentinya layanan kepemilikan tanah di Kecamatan atau Desa setempat dan di Kantor Pertanahan setempat.

Sehingga, kata Dadan, ombudsman menyimpulkan enam temuan itu terbukti terjadinya maladministrasi pada penerbitan surat keterangan atas penguasaan dan kepemilikan tanah dalam dan di luar delineasi IKN.

Maladministrasi itu dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Kutai negara kemudian Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Serta, penghentian layanan pendaftaran pertama kali didalam dan diluar delineasi IKN yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kutai Kertanegara, Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara Kantor Wilayah BPN Kalimantan Timur, kemudian dirjen penetapan hak dan pendaftaran tanah Kementerian ATR BPN," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini